Dalil Konsep Keadilan Sahabat (6)
  • Judul: Dalil Konsep Keadilan Sahabat (6)
  • sang penulis: MUHAMAD ALFADAHANI
  • Sumber: MUSLIMMENAWAB.COM
  • Tanggal Rilis: 23:7:11 1-9-1403

Pada seri-seri sebelumnya telah banyak dibahas seputar dalil-dalil keadilan sahabat yang diajukan oleh ulama Ahlussunnah dan begitu juga sanggahannya.

Mengingat bahwa ayat yang digunakan sebagai landasan untuk menopang konsep keadilan sahabat sangat banyak maka tulisan kali ini masih akan melanjutakan topik yang sama tapi tentu saja dengan menjelaskan dalil lainnya serta sanggahan untuk hal tersebut.

Ayat lain yang digunakan untuk mengusung konsep keadilan sahabat adalah ayat 64 surat al-Anfal:

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللهُ وَ مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنينَ

“Hai nabi, cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu (al-Anfal/ 64)”

Mengingat bahwa di dalam ayat di atas disebutkan bahwa sahabat adalah mukmin maka semua sahabat adalah adil. Oleh karena itu Ibn Hajar al-Asqallani menjadikan ayat tersebut sebagai salah satu landasan konsep keadilan sahabat. Beliau setelah menyebutkan beberapa ayat tentang keutamaan sahabat, termasuk ayat 64 surat al-Anfal di atas menyebutkan:

“dan di dalam ayat-ayat yang banyak, panjang jika disebutkan, Dan hadits-hadits yang masyhur yang banyak bilangannya, Dan semua itu menuntut untuk kepastian keadilan merek. Oleh karena itu tidak satu orangpun dari mereka membutuhkan penilaian dari orang lain setelah Allah sendiri yang menyebutkan karakter mereka yang adil.[1]”

Namun perlu dicatat bahwa ayat di atas tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk keadilan seluruh sahabat. Hal ini berdasarkan pada hal berikut.

Muatan yang dikandung ayat ini tidak mencakup seluruh sahabat, karena ayat ini turun berdasarkan dengan apa yang disampaikan olehTs’labi dan Abi Hatim[2] adalah tentang keislaman umar dan sekolompok kecil dari kaummuslimin:

“….. dari Said bin Jubair, ia berkata: telah masuk islam bersama Nabi SAWW tiga puluh tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan. Kemudian Umar Masuk Islam maka turunlah ayat ini.[3]”   

Berdasarkan penjelasan ini dapat dipahami bahwa keutamaan yang disebutkan dalam ayat di atas hanya mencakup sekelompok kecil sahabat dan bukan seluruh sahabat. Maka ayat ini juga sebagaimana ayat-ayat sebelumnya tidak dapat membuktikan keadilan seluruh sahabat.

CATATAN:

[1] Ibn Hajar al-Asqallani, Ahmad bin Ali bin Muhammad, Kitab al-Ishabah Fi Tamyiz al-Shahabah, jil: 1, hal: 7, cet: al-Saadah, Mesir.

[2] Abi Hatim, Abdurrahman bin Muhammad Idris, Tafsir al-Quran al-Adzim, jil: 5, hal: 1728, cet: al-Maktabah al-Ashriah, Beirut.

[3] Al-Tsa’labi, Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim, al-Kasyfu wa al-Bayan Fi Tafsir al-Quran, jil: 3, hal: 155, cet: Dar Kutub al-Ilmiah, Beirut.