Kedudukan Wanita Menurut Ahlulbait
  • Judul: Kedudukan Wanita Menurut Ahlulbait
  • sang penulis:
  • Sumber:
  • Tanggal Rilis: 22:31:45 1-9-1403


Dalam acara Muthârahât fil Aqîdah di stasiun televisi Al-Kawthar, Ayatullah Kamal Al-Haidari mendapatkan pertanyaan tentang kedudukan wanita dalam Islam menurut mazhab ahlulbait. Beliau memberikan penjelasan yang—bagi saya—melampaui (beyond) dari apa yang selama ini biasa kita dengar. Selamat merenungkannya, semoga bermanfaat.

“Saya tidak bisa berbicara terlalu banyak tentang topik ini karena di luar dari tema acara. Pertama, kita harus membedakan antara hukum-hukum fikih dengan kedudukan wanita. Hukum-hukum fikih tidak menandakan keunggulan pria jika dibandingkan dengan wanita. Artinya bahwa hal tersebut tidak menandakan bahwa pria lebih utama dari pada wanita dalam hal kemuliaan, kesempurnaan, ketakwaan, dan seterusnya.

“Terbukti jelas dalam Alquran bahwa setiap kali membicarakan mengenai tingkat kedekatan kepada Allah, Alquran selalu menyebutkan min dzakarin aw untsa.

Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang- orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan… (QS. 3: 195)

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. 4: 124)

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik… (QS. 16: 97)

“Atau ayat yang menyebutkan sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Malam ini saya akan memberi contoh dan silakan renungkan dalam-dalam. Apakah taklif atau kewajiban agama yang dibebankan kepada manusia dianggap sebagai kemuliaan atau perendahan?

“Ketika manusia diberikan kewajiban oleh Tuhan maka ia dianggap sebagai bentuk kehormatan dan hak istimewa bagi orang tersebut. Maka sesungguhnya wanita mendapatkan kemuliaan dan hak istimewa tersebut 6 (enam) tahun lebih dulu sebelum pria mendapatkannya.

“Seorang wanita, pada usia 9 tahun, telah mencapai tingkat intelektual (akal), pemahaman, penerimaan, di mana Tuhan mengajaknya berbicara, ‘Wahai orang-orang yang beriman…’ Apakah pria sudah mencapai tingkat tersebut? Belum. Pria harus menunggu 6 (enam) tahun sampai dia mencapai tingkatan tersebut sehingga barulah pria dapat dipanggil dengan sapaan, ‘Wahai orang-orang yang beriman.’

“Saudaraku, inilah logika ahlulbait, logika Alquran, logika Ali. Tidak seperti mereka yang… jika wanita mengemudi maka harus dicambuk sepuluh kali kemudian waliul amr (menurut istilah mereka) harus ikut campur dan seterusnya… Lihatlah perbedaan antara logika tersebut dengan logika ahlulbait.”