Bimbingan Pernikahan Dikutip dari Ceramah Rahbar : Mempermudah
  • Judul: Bimbingan Pernikahan Dikutip dari Ceramah Rahbar : Mempermudah
  • sang penulis: Emi Nur Hayati
  • Sumber: IRIB Indonesia
  • Tanggal Rilis: 18:44:9 4-9-1403

1. Acara Resepsi

 

Resepsi Pernikahan Sederhana Dalam Islam

 

Bila kalian menyaksikan acara resepsi pernikahan di pelbagai macam kalangan dan suku, maka kalian akan melihat bahwa acara resepsi pernikahan dalam Islam cukup sederhana. Tentu saja pesta pernikahan dan kegembiraan tidak masalah. Siapa saja bisa menyelenggarakan pesta dan kesenangan, hanya saja ia bukan termasuk bagian dari resmi agama. Siapa saja yang ingin menyelenggarakan, ia bisa melakukannya. Siapa saja tidak ingin melakukannya, tidak masalah. Misalnya harus pergi ke tempat peribadatan dan melakukan sungkem dan lain-lain dan acara yang ada di tempat lain, tidak ada dalam Islam.

 

Yang ada dalam Islam adalah membaca akad nikah. Tentu saja dalam Islam ada kebiasaan menghadirkan saksi untuk melakukan transaksi yang nilainya lebih rendah dari pernikahan...Sekarang adalah undang-undang pencatatan dan tersimpan dalam catatan pemerintahan. Pusat-pusat pencatatan bersifat resmi dan tidak ada acara resmi pernikahan. Pernikahan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa acara resepsi secara resmi. (Khutbah Nikah 28/6/1379)

 

Akad Nikah Islami ataukah Akad Nikah Jahiliah?

 

Dalam pernikahan, Islam telah menghapus syarat-syarat Jahiliah yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan orang-orang Jahiliah dan menetapkan syarat-syarat dan sunah baru. Bila kita mau berusaha sedemikian rupa sehingga pernikahan kita jauh dan bersih dari hal-hal yang telah disingkirkan oleh Islam dan menghiasi dengan syarat-syarat dan sunnah yang telah ditetapkan oleh Islam, maka pernikahan kita akan terhitung sebagai pernikahan islami dan akad nikah akan terjadi berdasarkan keridaan Rasulullah Saw dan pemimpin umat manusia.

 

Bila, -jangan sampai terjadi- kita memasukkan hal-hal yang telah dibuang jauh-jauh oleh Islam ke dalam akad pernikahan kita, maka akad nikah kita akan menjadi akad nikah Jahiliah. Kita sendiri sebagai seorang muslim, kita disebut sebagai Muslim, namun perbuatan kita adalah perbuatan Jahiliah.

 

Atau bila apa yang telah ditetapkan oleh Islam dalam masalah pernikahan tidak kita jaga, maka akad pernikahan, bukan akad pernikahan Islam yang sempurna.

 

Bila akadnya adalah akad pernikahan Islam, berdasarkan sunah yang ada dalam al-Quran dan yang telah ditetapkan oleh Islam, maka kehidupan akan menjadi indah dan suami-istri akan hidup hidup bersama dengan baik. (Khutbah Nikah 22/1/1374)

 

Permudahlah, Allah akan Mencukupi

 

Para pemuda ketika berbicara mengatakan, bila kita menikah, lalu apa yang harus kita lakukan untuk rumah, untuk pekerjaan? Semua ini adalah syarat-syarat yang senantiasa menghalang-halangi perkara utama dan mendasar. Allah berfirman, (*mengisyaratkan ayat 32, surat Nur)  "In Yakuunuu Fuqaraa'a Yughnihimullahu Min Fadlihi..." Yakni Allah akan mencukupi mereka. Menikahlah. Pernikahan tidak akan menyusahkan kondisi kehidupan mereka. Bahkan malah sebaliknya, Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya. Ini adalah firman Allah. Iya, kita yang seharusnya mengeluarkan biaya untuk kehidupan kita sendiri, istilahnya malah mengeluarkan biaya untuk membangun menara. Kita sendiri yang telah mewujudkan biaya-biaya tambahan dan kebutuhan palsu. Iya. Yang demikian ini akan mewujudkan kesulitan dan siapa yang salah? Derajat pertama adalah kesalahan orang-orang kaya. Orang-orang yang memiliki fasilitas telah menaikkan tingkat kehidupan. Meningkatkan tingkat keinginan, harapan dan kebutuhan palsu. Kemudian kesalahan sebagian para pejabat. Pejabat yang seharusnya menyampaikan. Pejabat harus menyiapkan fasilitas, tapi tidak menyiapkan. Kami tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak punya tugas terkait para pemuda dan pernikahan mereka. Namun harus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat Islam bahwa pernikahan adalah sebuah keharusan. Harus dilakukan. Harus direalisasikan. Bila para gadis mengatakan kami belum siap menikah dan para perjaka mengatakan kami belum memiliki akal kehidupan, ini bukan kata-kata yang logis. Kami telah menyaksikan dalam banyak masalah kehidupan tidak demikian. Para pemuda sebenarnya memiliki kesiapan. Dan ini sangat bagus. Mereka juga tahu. Hanya saja, pernikahan ini juga merupakan sebuah tanggug jawab. Sikap melarikan diri dari tanggung jawablah yang menjadi penghalang sehingga pernikahan tidak terlaksana.(Khutbah Nikah 28/6/1379)

 

Kami Setuju dengan Kegembiraan dan Pertamuan, Tidak dengan Sikap Berlebihan

 

Kemewahan itu membahayakan dan buruk bagi sebuah masyarakat. Mereka yang menentang kemewahan bukan berarti tidak tahu tentang kelezatan dan kesenangan. Tidak. Mereka menilai kemewahan itu membahayakan masyarakat. Seperti obat atau makanan yang membahayakan. Dengan kemewahan yang berlebihan, masyarakat akan mengalami kerugian. Tentu saja kemewahan yang logis dan wajar tidak masalah. Namun bila kemewahan ini selanjutnya mewujudkan persaingan, maka ia telah melampaui batas-batasnya dan menuju ke arah lain. (Khutbah Nikah 20/4/1370)

 

Sebagian orang telah bersikap boros, berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan hartanya. Tidak baik dan salah melakukan pemborosan di tengah-tengah kehidupan yang masih ada orang miskin dan bahkan ada orang-orang yang tidak memiliki kebutuhan primer dalam kehidupannya. Merupakan sebuah kesalahan, siapa saja yang melakukan pemborosan. (Khutbah Nikah 11/6/1372)

 

Sebagian orang melakukan dosa dengan hal-hal yang seharusnya bisa dipergunakan untuk mendapatkan pahala dengan pemborosan yang dilakukan, dengan dosa-dosa yang dilakukan dan dengan mencampuradukkan kebaikan dan perbuatan haram yang dilakukan. Perbuatan haram bukan hanya muhrim dan non muhrim dan semacamnya. Tentu saja hal ini juga haram tapi melakukan pemborosan dan berhambur-hamburan juga haram. Berlebih-lebihan hukumnya haram. Menyakiti hati orang yang tidak mampu terkait sesuatu betul-betul haram. Berlebih-lebihan hukumnya haram. Mengharamkan atau menghalalkan segala cara untuk menyiapkan jahiziyeh (perabot rumah tangga) putrinya juga hukumnya haram. (Khutbah Nikah 9/11/1376)

 

Saya tidak rela terhadap mereka yang membuat sulit orang lain dengan biaya pengeluarannya yang berat dan pemborosan yang dilakukan dalam masalah pernikahan. Tentu saja kami setuju dengan pesta, kegembiraan dan pertamuan, tapi kami menentang pemborosan. (Khutbah Nikah 24/5/1374)

 

Betapa banyak muda mudi yang apabila mereka menikah akan merasa kekurangan karena penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang kaya. Mereka merasa sedih. Mereka merasa tidak terpenuhi keinginannya dan berpikir mengalami kekurangan dan merasa minder. (Khutbah Nikah 27/10/1373)

 

Hotel dan Gedung yang Mahal Tidak Membuat Indah Acara Resepsi Pernikahan

 

Tinggalkan hotel, gedung dan pesta yang banyak biaya ini. Tentu saja ada juga yang menyelenggarakan acara resepsi pernikahan di dalam gedung, tapi secara sederhana. Ini tidak masalah. Saya tidak ingin mengatakan harus. Karena sebagian orang memang rumahnya kecil atau tidak punya fasilitasnya, tapi jangan melakukan pemborosan. Bersenang-senang, mengundang teman-teman, kerabat, keluarga dan para sahabat itu bagus, tapi melakukan pemborosan itu jelek. Tidak layak bagi seorang muslim. (Khutbah Nikah 27/10/1373)

 

Menyenggarakan acara resepsi pernikahan, akad nikah dan bersenang-senang merupakan hal yang bagus. Meskipun Rasulullah Saw juga menyelenggarakan resepsi pernikahan untuk putrinya yang mulia. Bersenang-senang, membacakan puisi untuk masyarakat, ibu-ibu bertepuk tangan dan bergembira. Namun jangan sampai melakukan pemborosan dalam acara akad nikah dan resepsi pernikahan dan semacamnya. Salah satu sikap pemborosan adalah menyelenggarakan acara pernikahan dengan biaya yang mahal. Menyelenggarakan acara resepsi di hotel-hotel dan gedung-gedung yang mahal. Banyak kue, buah-buahan dan makanan yang tercecer dan terbuang. Untuk apa? Untuk bersaing? Untuk tidak ketinggalan dengan kafilah pemborosan? (Khutbah Nikah 5/1/1372)

 

Jangan sampai melakukan pemborosan. Bila terjadi pemborosan, kalian telah merugikan diri kalian sendiri, juga terhadap orang lain, terhadap para pemuda dan pemudi, kalian juga telah menjauhkan diri dari pandangan Rasulullah Saw, dari pandangan Imam Zaman af. Pemborosan dan berlebih-lebihan ini adalah dosa. (Khutbah Nikah 1/11/1371)

 

Pesta pernikahan yang indah bukanlah pesta pernikahan yang sangat banyak biayanya dan berlebih-lebihan. Pesta pernikahan yang indah adalah pesta pernikahan yang penuh dengan keakraban. Bila penuh dengan keakraban, maka pesta pernikahan akan menjadi indah. Meskipun diselenggarakan secara sederhana. Satu ruangan, dua ruangan dipenuhi oleh sanak saudara, kenalan dan kerabat, inilah pesta pernikahan. Undangan besar-besaran dengan menyewa gedung dan hotel, biaya yang mahal, pesta pora untuk para tamu, yang demikian ini tidak baik. Saya tidak mengatakan bahwa hal ini akan membatalkan pernikahan. Tidak! Pernikahannya benar. Namun yang demikian ini menyusahkan lingkungan hidup dan lingkungan sosial. (Khutbah Nikah 12/9/1377)

 

Zaman dulu tidak ada gedung dan tidak ada hal-hal seperti ini, mereka mengadakan pesta pernikahan hanya di dalam dua ruangan dan para tamu datang makan kue, apakah lantas pernikahan mereka tidak lebih berkah dari pernikahan zaman sekarang? Apakah kemuliaan pengantin wanita lebih rendah dari pengantin wanita zaman ini? Sehingga sekarang harus mengadakan pesta pernikahan di gedung-gedung yang megah? Tidak masalah. Saya tidak menentang keberadaan gedung-gedung ini. Saya menentang kemewahan. Sekarang malah sebagian pergi ke hotel dan tidak perlu melakukan hal-hal menyimpang. (Khutbah Nikah 30/7/1376)

 

Pesta pernikahan semakin sederhana maka semakin baik. Beri kesempatan mereka yang tidak mampu tertarik untuk menikah dan mereka yang tidak punya jangan sampai putus asa. (Khutbah Nikah 24/9/1371) ( / )

 

Sumber: Matla-e Eshq; Gozideh-i az Rahnemoudha-ye Hazrate Ayatollah Sayid Ali Khamenei Beh Zaujha-ye Javan, Mohammad Javad Haj Ali Akbari, Tehran, Daftare Nashre Farhanggi, 1387 HS, Cet 17.