Secara umum, ziarah kubur merupakan salahsatu amalan dari sunnah Rosulullah Saw yang sangat ditekankan. Kaum muslimin di berbagai negara pergi ke makam-makam serta berdoa meminta ampunan bagi si mayit yang ada di sana. Sebagian dari mereka bahkan ada yang membawa keluarganya, seraya bertafakur bahwasanya mereka juga akan seperti itu di kemudian hari.
Benar, banyak sekali pelajaran dari berziarah kubur yang bisa diambil, diantaranya dapat melunakan hati yang keras akibat terpikat oleh urusan duniawi. Hal ini juga mengingatkan bahwasanya akhir dari setiap manusia akan terhenti di liang lahad dengan berselimutkan kain putih.
Tentunya ada sedikit sekali orang yang meragukan amalan mulia ini. Namun tidak salahnya jika kita membahas apakah al-Quran mengizinkan amalan ini ataukah melarangnya. Allah Swt di dalam al-Quran al-Karim melarang Rosulullah Saw untuk menshalati jenazah orang munafik dan berdiri di sisi kuburnya. Allah Swt berfirman:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Attaubah: 84)
Dalam ayat ini Allah Swt melarang Rosulullah Saw dari 2 perkara:
1. وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya..
2. وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ yang beratri وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِأَحَدٍ مِّنْهُم janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kubur seseorang yang mati di antara mereka.
Imam Al-Baidhawi seorang mufassir terkenal Ahlussunah dalam tafsirnya menulis: ولا تقم عند قبره للدفع او الزیارة Jangan engkau berdiri di sisi kuburnya baik untuk penguburannya atau menziarahinya[1]. Jalaluddin as-Suyuthi juga dalam tafsirnya membawakan kalimat yang hampir mirp dengan ini[2]. Maka dapat dipahami bahwasanya Rosul Saw dilarang untuk berdiri di kuburan orang-orang munafik, baik itu untuk proses penguburan ataupun menziarahi mereka.
Pelarangan dua perkara mengenai orang munafik ini, menjadi saksi, dalil dan argumentasi bahwa jika hal ini berkenaan dengan kematian seorang muslim maka hal itu menjadi dibolehkan dan baik. Dengan kata lain Nabi Saw dapat hadir menguburkan mayat seorang muslim, berdiri di sisi kuburnya seraya mendoakan serta menziarahinya.
Berikut ini sabda Rosulullah Saw mengenai manfaat ziarah kubur. Beliau berkata:
«زُورُوا قُبُورَ فَإِنَّ لَکُمْ فِیهِا عِبْرَةً»
Ziarahilah kubur-kubur, sesungguhnya terdapat pelajaran bagi kalian didalamnya. [3]
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
Ziarahilah kubur-kubur, sesungguhnya hal itu mengingatkan kalian akan akhirat (kehidupan setelah dunia).[4]
CATATAN:
1. Tafsir al-Bidhawi, Jil. 1 Hal. 416
2. Tafsir Jalalain, Hal. 200
3. Kanzul Umal Jil. 15 Hal. 647
4. Sunan ibnu Majah Jil. 1 hal.114 Bab. Ma Jaa fil Qubur