Jual beli yang sah menurut Ahlul Bait as
  • Judul: Jual beli yang sah menurut Ahlul Bait as
  • sang penulis:
  • Sumber: islamquest
  • Tanggal Rilis: 23:7:16 1-9-1403

Kita perlu bersyukur kepada Allah swt karena Ia

menghalalkan jual beli. Dengan jual beli kita mencari

nafkah untuk kehidupan kita.

Begitu pentingnya masalah jual beli ini, jika tidak

sah, maka uang yang dihasilkan pun tidak halal. Oleh

karena itu kita perlu mengetahui bagaima jual beli yang

sah menurut Ahlul Bait as.

Berikut ini kurang lebih syarat-syarat jual beli yang

sah:

Syarat akad

Dalam jual beli tidak perlu diucapkan akad secara lisan

dan berbahasa Arab, kita bisa menggunakan bahasa apapun

atau bahasa tubuh (tidak harus lisan) ataupun apa saja

yang menunjukkan kehendak pembeli dan penjual dalam

muamalah. Bayangkan saat seseorang pembeli memberi uang

kepada penjual lalu ia mengambil barang yang diinginkan

kemudian penjual menerima dan mengantongi uang

tersebut, hal itu sudah cukup sebagai akad jual beli

dan sah.

Syarat barang yang dijual belikan

1.    Ukuran dan kuantitasnya atau timbangannya harus

jelas seberapa;
2.    Barang yang dijual belikan bisa diserahkan

kapanpun diinginkan. Contohnya seseorang tidak bisa

menjual kuda-nya yang telah kabur lalu hilang kepada

orang lain karena dia tidak bisa menyerahkan kuda

tersebut;
3.    Kriteria barang yang dijual dengan barang yang

diterima oleh penjual harus jelas;
4.    Tidak ada pihak lain (selain penjual dan pembeli)

yang memiliki hak-hak tertentu terhadap barang

tersebut. Misalnya jika ada sebuah jam tangan yang

dititipkan kepada seseorang, orang itu tidak berhak

menjualnya kepada orang lain tanpa ijin pemilik

aslinya;
5.    Berdasarkan ihtiath mustahab, yang dijual adalah

“barang itu sendiri” bukan “manfaatnya”.

Syarat-syarat penjual dan pembeli

1.    Harus baligh;
2.    Harus berakal, yang dimaksud adalah harus sadar

dan benar-benar mengerti apa yang dilakukan, tidak

seperti orang yang mabuk atau gila;
3.    Hakim Syar’iy tidak melarangnya bermuamalah

(terkadang dikarenakan hutang atau masalah tertentu

yang tidak bisa dibayar, hakim syar’iy menahannya dan

melarangnya bermuamalah);
4.    Memiliki kehendak serius untuk jual beli, bukan

bercanda;
5.    Tidak dipaksa oleh siapapun;
6.    Pembeli dan penjual harus merupakan pemilik

barang dan pengganti barang itu (misalnya uang) yang

akan dijual belikan.

Semoga muamalah Anda sah dan berkah.