Kita perlu bersyukur kepada Allah swt karena Ia
menghalalkan jual beli. Dengan jual beli kita mencari
nafkah untuk kehidupan kita.
Begitu pentingnya masalah jual beli ini, jika tidak
sah, maka uang yang dihasilkan pun tidak halal. Oleh
karena itu kita perlu mengetahui bagaima jual beli yang
sah menurut Ahlul Bait as.
Berikut ini kurang lebih syarat-syarat jual beli yang
sah:
Syarat akad
Dalam jual beli tidak perlu diucapkan akad secara lisan
dan berbahasa Arab, kita bisa menggunakan bahasa apapun
atau bahasa tubuh (tidak harus lisan) ataupun apa saja
yang menunjukkan kehendak pembeli dan penjual dalam
muamalah. Bayangkan saat seseorang pembeli memberi uang
kepada penjual lalu ia mengambil barang yang diinginkan
kemudian penjual menerima dan mengantongi uang
tersebut, hal itu sudah cukup sebagai akad jual beli
dan sah.
Syarat barang yang dijual belikan
1. Ukuran dan kuantitasnya atau timbangannya harus
jelas seberapa;
2. Barang yang dijual belikan bisa diserahkan
kapanpun diinginkan. Contohnya seseorang tidak bisa
menjual kuda-nya yang telah kabur lalu hilang kepada
orang lain karena dia tidak bisa menyerahkan kuda
tersebut;
3. Kriteria barang yang dijual dengan barang yang
diterima oleh penjual harus jelas;
4. Tidak ada pihak lain (selain penjual dan pembeli)
yang memiliki hak-hak tertentu terhadap barang
tersebut. Misalnya jika ada sebuah jam tangan yang
dititipkan kepada seseorang, orang itu tidak berhak
menjualnya kepada orang lain tanpa ijin pemilik
aslinya;
5. Berdasarkan ihtiath mustahab, yang dijual adalah
“barang itu sendiri” bukan “manfaatnya”.
Syarat-syarat penjual dan pembeli
1. Harus baligh;
2. Harus berakal, yang dimaksud adalah harus sadar
dan benar-benar mengerti apa yang dilakukan, tidak
seperti orang yang mabuk atau gila;
3. Hakim Syar’iy tidak melarangnya bermuamalah
(terkadang dikarenakan hutang atau masalah tertentu
yang tidak bisa dibayar, hakim syar’iy menahannya dan
melarangnya bermuamalah);
4. Memiliki kehendak serius untuk jual beli, bukan
bercanda;
5. Tidak dipaksa oleh siapapun;
6. Pembeli dan penjual harus merupakan pemilik
barang dan pengganti barang itu (misalnya uang) yang
akan dijual belikan.
Semoga muamalah Anda sah dan berkah.