Terlambat sahur
Pertanyaan: Jika seseorang yakin bahwa adzan Subuh belum berkumandang
lalu sibuk memakan hidangan sahurnya, tapi ternyata saat itu sudah
subuh; bagaimana puasanya?
Jawaban: Jika orang itu sebelumnya tidak berusaha mencari tahu apakah
sudah adzan Subuh atau belum, kemudian memakan hidangan sahurnya
begitu saja, maka puasanya batal dan harus di-qadha.
Catatan: Meski puasanya batal, tapi ia tidak berhak untuk menggugurkan
puasanya; yakni ia harus tetap menjaga diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa.
Tak sengaja makan saat puasa
Pertanyaan: Saat seseorang yang berpuasa lupa kalau dirinya berpuasa
kemudian memakan sesuatu, apakah puasanya batal? Apakah orang lain
yang melihat kejadian itu harus mengingatkannya?
Jawaban: Puasanya tidak batal, dan orang lain pun tidak wajib untuk
mengingatkannya. Jika saat sadar kalau sedang berpuasa masih ada
makanan di mulutnya, ia harus segera mengeluarkan makanan tersebut
dari mulut.
Gosok gigi saat puasa
Pertanyaan: Apakah menggosok gigi dengan pasta gigi saat berpuasa
bermasalah?
Jawaban: Tidak bermasalah, tapi jangan sampai ia menelannya.
Infus ketika berpuasa
Pertanyaan: Apa hukum infus saat berpuasa?
Jawaban Ayatllah Khumaini, Tabrizi, Khamenei, Makarim dan Wahid
Khurasani: Ihtiat Wajib jangan menggunakan infus saat berpuasa.
Jawaban Ayatullah Nuri, Shafi dan Sistani: Infus tidak membatalkan
puasa.
Jawaban Ayatullah Fadhil: Jika infus itu hanya untuk membantu pasokan
makanan pada tubuh, maka tidak boleh; kecuali jika infus itu bersifat
seperti obat.
Jawaban Ayatullah Bahjat: Infus membatalkan puasa.
Hukum suntik saat puasa
Pertanyaan: Bagaimana hukum suntik saat berpuasa?
Ayatullah Khumaini, Bahjat dan Khamenei: Jika yang disuntikkan
bersifat memasok makanan atau untuk menguatkan tubuh, berdasarkan
Ihtiat Wajib tidak boleh. Namun jika suntik itu untuk pengobatan atau
membius anggota badan, tidak masalah.
Ayatullah Fadhil: Jika suntikan itu hanya untuk menguatkan badan maka
tidak boleh, namun jika merupakan obat maka tidak membatalkan puasa.
Ayatullah Makarim: Jika suntikan itu mengandung makanan atau penguat
badan, secara Ihtiat Wajib tidak boleh. Tapi jika untuk membius tidak
masalah.
Ayatullah Tabrizi, Sistani, Shafi dan Wahid: Suntik tidak membatalkan
puasa sama sekali.
Parfum dan puasa
Pertanyaan: Apa hukum menggunakan wewangian saat berpuasa?
Jawaban: Menggunakan wewangian (parfum) saat puasa sunah hukumnya.
Tapi mencium bunga-bunga yang harum makruh.
Menggunakan obat tetes mata ketika berpuasa
Pertanyaan: Apa hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa?
Jawaban: Jika obatnya tidak sampai masuk ke tenggorokan maka tidak
masalah. Atapun jika sampai ke tenggorokan tapi tidak tertelan pun
juga tidak masalah.
Menghirup uap air ketika puasa
Pertanyaan: Bagaimana hukum menghirup uap air panas seperti saat mandi
dengan air panas ketika berpuasa?
Jawaban: Tidak membatalkan puasa.
Merokok saat puasa
Pertanyaan: Apa hukum merokok saat berpuasa?
Jawaban semua marja’ taqlid: Ihtiat Wajib tidak boleh merokok saat
berpuasa.