Hukum-Hukum peringatan mengenang duka dan musibah
1. peringatan mengenang duka penghulu para syahid termasuk ibadah yang paling utama dan dapat memperkokoh ruh iman, semangat keislaman, peduli dan mengutamakan orang lain dan keberanian bagi umat Islam.
2. acara duka dan menampakkan duka dan kesedihan untuk Ahlulbait As, terutama untuk Imam Husein As, khususnya pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram), begitu pula menangis karena mengingat musibah beliau As sangat dianjurkan dan disunahkan.
3. Memukul-mukul bagian punggung badan dengan untaian rantai-rantai kecil untuk tujuan mengenang duka Imam Husein As, jika dilakukan sesuai dengan kondisi tidak berlebihan dan tidak sampai membahayakan dan menyakiti, hukumnya boleh, dan hal itu termasuk bagian dari peringatan mengenang duka dan refleksi kesedihan.
4. Secara ihtiyat wajib, lelaki tidak boleh membuka bajunya ketika menepuk-nepuk dadanya atau mengayunkan untaian rantai-rantai kecil ke bagian punggungnya. Dan secara ihtiyat wajib, lelaki harus berpakaian rapi (ketika melakukan hal itu) sehingga badan tidak terlihat oleh wanita yang bukan muhrimnya. Dan ketika mereka melakukan hal itu dengan membuka bajunya, maka wanita dilarang melihatnya.
5. Apabila di dalam acara duka terdapat maksiat seperti; memandang wanita yang bukan mahram atau bercampurnya lelaki dan wanita, maka hukumnya haram mengikuti dan turut serta pada acara peringatan tersebut.
6. Di dalam melaksanakan acara ‘Azadari Imam Husein As, setiap mukmin harus menghindari hal-hal yang tidak layak dipandang mata yang dapat melemahkan syi’ar duka Imam Huseain As tersebut. Seperti gerakan melingkar dengan lompatan-lompatan kecil ketika dianggap melemahkan syi’ar duka hukumnya tidak dibolehkan. Tetapi jika tidak dianggap melemahkan, maka hukumnya boleh.
7. Tidak boleh melaksanakan acara duka dengan suara keras yang dapat mengganggu ketenangan dan menyakiti tetangga, sekalipun memperingati acara tersebut sangat dianjurkan dan termasuk perbuatan yang utama.
8. Shalat fardu harus didahulukan dari acara duka. Karena itu tidak dibenarkan oleh syari’at meninggalkan atau mengakhirkan shalat dengan alasan mengikuti acara duka, karena mengikuti acara tersebut hukumnya sunah dan shalat adalah wajib.
Hukum-Hukum menyakiti diri
9. Hukumnya haram melaksanaka acara duka dengan menggunakan pisau, pedang dan alat-alat tajam lainnya yang dapat melukai badan dan mengeluarkan darah sehingga menjadi alasan bagi musuh-musuh Islam untuk melemahkan agama Islam atau mengambil kesempatan buruk.
10. Seorang ulama mengatakan: “kita tidak boleh melakukan acara duka Imam Husein As dengan hal-hal yang tidak logis dan menyimpang”.
11. Al-Marhum Allamah Amini al-Amili Ra. menulis : “melaksanakan acara duka dengan menggunakan pisau atau benda tajam lainnya dalam peringatan-peringatan duka adalah haram hukumnya baik menurut akal sehat maupun syariat yang lurus. Melukai bagian kepala dengan cara membacoknya, bukan saja tidak ada manfaat ukhrawinya, bahkan juga tidak ada manfaat duniawinya sama sekali. Dan menyakiti diri sendiri jelas hukumnya haram. Di samping itu, perbuatan rendah semacam ini akan menjadikan para pengikut dan pecinta keluarga suci Nabi Saw dibenci dan dicemooh oleh umat Islam dan masyarakat lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini termasuk waswasah syaithani dan membuat murka Allah Swt dan juga Rasul-Nya saw dan kelurga suci beliau As”.
12. Ayatullah Makarim Syirazi berkata: “Musuh-musuh Islam senantiasa tidak tinggal diam, mereka berupaya keras menebarkan pikiran-pikiran khurafat yang menyimpang yang dapat menjauhkan para pemuda muslim dari ajaran Islam yang sebenarnya. Hal-hal yang diluar agama mereka jadikan dan masukkan ke dalam ritual-ritual agama. Mereka berupaya keras untuk merubah acara-acara duka dengan menggunakan benda tajam. Informasi meyakinkan dan cukup akurat saya terima bahwa beberapa orang dari kedutaan besar negara tertentu membagi-bagikan benda tajam dalam suatu acara duka di sebuah masjid. Tujuan mereka adalah agar masyarakat dunia memandang bahwa tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat dilakukan oleh para pelaku yang melaksanakan acara duka tersebut.
. Imam Ali Khamene’i Hf berkata: “Ketika kaum komunis Rusia berhasil menguasai daerah Azarbaijan, mereka menghapus dan menghancurkan berbagai sisa-sisa dan peninggalan Islam. Mereka mengganti masjid-masjid menjadi gudang-gudang, mushalla-mushalla dan husainiyyah mereka ganti menjadi tempat-tempat selain rutinitas agama, sehingga tidak tersisa dan tidak terlihat lagi peninggalan dan budaya-budaya Islam. Yang masih mereka izinkan adalah acara duka yang tak wajar. Penguasa mereka telah mengeluarkan peraturan dan undang-undang bahwa kaum muslimin tidak punya hak untuk melakukan shalat, shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, melakukan majlis duka dan acara-acara ritual Islami lainnya. Tetapi mereka mengizinkan para pecinta keluarga suci Nabi Saw untuk melakukan acara duka yang tak wajar. Apa sebabnya? Karena itu sebuah sarana yang efektif untuk menjauhkan masyarakat dari agama dan Syiah Imamiyah. Karena itu, terkadang musuh-musuh Islam menggunakan hal-hal yang seperti ini untuk menghancurkan wajah Islam yang sebenarnya,
sehingga citra agama yang murni menjadi buruk dengan adanya khurafat seperti ini”. “Karena itu acara duka yang tidak wajar hukumnya haram dan dilarang oleh syari’at Islam”.
14. Syahid Hasyimi Nezad (salah seorang ulama dan murid Imam Khomeini Ra) berkata: “Apabila peringatan duka mengenang musibah Imam Husein As di padang Karbala itu dilaksanakan dengan baik, benar dan logis, maka disamping mempunyai nilai-nilai Islami dan maknawi yang mendalam, juga akan dapat menarik ‘athifiyah (perasaan hati) seseorang untuk membela kemazluman Imam Husein As. Tetapi sangat disayangkan, terkadang sebagian orang dengan alasan mencintai Imam Husein As melakukan suatu perbuatan yang disamping tidak sesuai dengan hukum Islam, juga tidak dapat diterima oleh akal sehat. Misalnya seperti acara qami zani yang tidak bisa diterima dengan alasan apapun, bahkan hal ini malah dapat digunakan oleh musuh-musuh Islam, baik yang di dalam maupun yang di luar sebagai sarana yang cukup memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat secara umum.
15. Al-Marhum Ayatullah Hakim Ra. (seorang marja tasyayyu’ besar pada masanya) menulis: “acara duka yang tak wajar itu hukumnya haram karena hal itu mengandung bahaya, mendatangkan cemoohan dan menyebabkan adanya permusuhan dari pihak lain.
16. Apabila seorang pelaku acara duka merasa khawatir bahwa jika ia melakukan hal itu akan terancam nyawa dan jiwanya, kemudian ia lakukan juga hal itu sehingga mengakibatkan kematian dirinya, maka ia dihukumi sebagaimana pelaku bunuh diri.
17. acara duka yang tak wajar dalam kondisi apapun diharamkan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. acara duka yang tak wajar, tidak pernah dilakukan baik pada masa para Imam Maksum As maupun pada masa-masa sesudah mereka. Bahkan tidak pernah mendapat dukungan baik secara khusus maupun umum dari para maksumin As. Dan pada masa sekarang ini acara duka yang tak wajar dapat melemahkan dan memburamkan wajah mazhab Syi’ah Imamiyah.
Jelas bahwa acara duka yang tak wajar itu bukan bagian dari ajaran, anjuran dan syi’ar Islam dan mazhab Syiah Imamiyah, dan bukan pula merupakan perlakuan para pengikut Ahlulbait As. Tidak seorang muslim pun yang sehat akal dan pikirannya yang mau melakukannya, apalagi orang-orang yang mengaku sebagai pengikut dan pecinta keluarga suci Nabi Saw. Para pelaku acara duka yang tak wajar adalah orang-orang awam yang telah terbius dan teracuni oleh pikiran-pikiran musuh-musuh Ahlulbait As dan waswasah syaithani. Seseorang berkata: “Untungnya saya pindah dari Sunni ke Syiah Imamiyah dan masuk ke mazhab Syiah sebelum mengenal acara duka yang tak wajar. Kalau saya mengenal Syiah lewat acara duka yang tak wajar lebih dulu, mungkin saja saya tidak akan masuk dan pindah ke mazhab Syiah Imamiyah”.
18. Cara terbaik dalam melakaksanakan acara dan peringatan duka Imam Husein As adalah dengan mengadakan majelis-majelis Husaini dan menceritakan sejarah peristiwa karbala, menjelaskan tujuan perjuangan beliau, keluarga dan para sahabat setia dan syuhada’ Karbala, pesan-pesan, wasiat dan nasihat-nasihat beliau, pembacaan sya’ir-sya’ir duka dan perjuangan serta syiar-syiar islami lainnya yang dapat menyadarkan dan membangunkan jiwa umat Islam. Boleh pula dengan memasang bendera-bendera, plang, poster, dan lain-lain yang dapat mengingatkan masyarakat umum dan umat Islam akan peristiwa penting dan bersejarah ini.
Acara duka bagi Wanita
19. Tidak layak para wanita ikut serta dalam barisan Acara duka dengan menggunakan untaian rantai yg dipukulkan ke belakang punggung (sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum pria) atau alat lainnya sekalipun dengan menggunakan hijab sempurna dan pakaian yang menutup semua auratnya .
20. Pengidung wanita dibolehkan berkidung di majelis khusus wanita. Tetapi lelaki tidak dibolehkan mendengarkannya jika menyebabkan adanya kelezatan dan ribah (kerusakan akhlak dan terkena hal yang diharamkan). Dan para wanita itu pun dibolehkan menepuk-nepuk dada atau paha mereka sebagai tanda duka dan kesedihan di dalam majlis tersebut.
21. Apabila pengidung wanita di majlis Acara duka mengetahui bahwa suaranya itu didengar oleh lelaki yang bukan mahramnya, maka apabila suaranya itu mengakibatkan mafsadah (kerusakan akhlak) dan perbuatan haram, maka wanita itu tidak dibolehkan berkidung di tempat tersebut.
22. Pada bulan Muharram dan Shafar kaum wanita dibolehkan bersolek, memotong rambut dan merias wajahnya (untuk suaminya dan tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya), tetapi hendaknya ia menjaga adab dan penghormatanya pada hari-hari syahadat tersebut. Sebaiknya ia tidak melakukan hal –hal tersebut (bersolek, merias wajah dll yang biasanya sebagai penampilan kebahagiaan).
23. Seorang istri tidak diperbolehkan mengadakan dan mengikuti acara duka atau perayaan kelahiran Imam Maksum As tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Tetapi jika ia yakin bahwa suaminya pasti menyetujuinya, maka diperbolehkan.
24. Acara duka dan mengenang duka Imam Hussein As termasuk sarana yang paling baik untuk bertaqarrub kepada Allah Swt. Karena itu, kaum muslimin harus berhati-hati jangan sampai acara tersebut bercampur dengan hal-hal yang diharamkan syari’at islam.