Pada pembahasan sebelumnya sedikit banyaknya telah diutarakan pandangan-pandangan para ulama terkait perayaan maulid Nabi Saw. Diantara mereka ada yang berpandangan bahwa perayaan maulid Nabi Saw adalah bid’ah nan sesat, dan sebagian lagi ada yang berpandangan bahwa hal itu bukan bid’ah, atau ada yang berpandangan hal itu tergolong pada bid’ah yang hasanah.
Pada seri kali ini, kami akan ajukan satu lagi pandangan dari ulama kenamaan yaitu Jalaluddin Abdurrrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi perihal perayaan maulid Nabi Saw.
Dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi, ketika ditanya tentang amalan maulid Nabi Saw, beliau menjawab bahwa hal itu termasuk bid’ah hasanah dan yang mengerjakannya akan mendapat pahala.
“Terdapat pertanyaan tentang amalan maulid Nabi di bulan Rabiul Awwal, apa hukumnya menurut Syariat? Apakah itu sesuatu yang terpuji atau tercela? Dan apakah yang melakukannya mendapat pahala atau tidak?
Jawab: Menurutku bahwa asal maulid dimana itu adalah acara perkumpulan orang-orang, dan membaca Alquran, membaca riwayat-riwayat tentang awal sejarah Nabi Saw dan tanda-tanda kelahiran beliau, kemudian disajikan hidangan lalu makan-makan dan bubar tanpa ada tambahan lain, maka itu termasuk dari bid’ah-bid’ah hasanah, yang akan diberikan pahala bagi yang melakukannya, karena di dalamnya terdapat mengagungkan kedudukan Nabi Saw dan menampakkan kegembiraan juga sukacita atas kelahirannya yang mulia.”[1]
Pernyataan dari As-Suyuthi menegaskan bahwa meskipun amalan maulid Nabi Saw dikatakan sebagai bid’ah, namun beliau menggolongkannya kepada bid’ah yang hasanah -yang dalam pandangan Imam Syafi’i hal tersebut tidak bertentangan dengan Syariat- dan yang mengerjakannya akan mendapat pahala, dengan dasar bahwa dalam acara tersebut disebutkan keagungan kedudukan Nabi Saw dan orang-orang menampakkan kegembiraan serta suka cita atas kelahiran sang Nabi terakhir yang merupakan Rahmat untuk seluruh alam.
[1] Al-Hawi lil Fatawi Juz 1 Hal. 189 Cet. Darul Jail – Beirut