Pada tulisan sebelumnya telah dibahas satu sisi dari cakupan kemaksuman para nabi. Yaitu telah disebutkan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan maupun dosa baik dengan sengaja atupun tidak.
Telah disinggung juga sedikit tentang pendapat Fakhr Razi berkaitan dengan bolehnya para nabi melakukan dosa sebelum masa kenabian. Tentu saja ini juga berkaitan dengan batasan ishmah dari sisi lainnya.
Untuk lebih jelasnya, di sini akan dimuat pernyataan lainnya yang menyebutkan pendapat tersebut dengan lebih gamblang:
“Mereka juga berbeda pendapat tentang waktu wajibnya ishmah tersebut. Sebagian mereka berpendapat: semenjak lahir sampai wafat. Dan kebanyakan mereka meyakini bahwa: ishmah tersebut hanya berlaku pada masa kenabian, adapun sebelumnya, maka tidak wajib. Dan ini adalah pendapat kebanyakan pengikut mazhab kita (Asyari)” semoga Allah merahmati mereka.”[1]
Dalam catatan ini Fakhr Razi tidak mengatakan semua kalangan Asyari berpendapat demikian akan tetapi hanya mengatakan kebanyakan mereka saja.
Berseberangan dengan pendapat di atas, mazhab Imamiah berkeyakinan bahwa para nabi semenjak lahir sampai wafat mesti maksum. Dalam kitab al-Lawami’ disebutkan:
“Dan pengikut mazhab Imamiah berpendapat: sesungguhnya mereka semua (para nabi dan rasul) maksum dari segala jenis dosa baik dosa besar maupun kecil, sengaja atau tidak, tersalah maupun secara takwil dan sebelum kenabian maupun pada masa kenabian. Hal ini adalah kebenaran yang terang benderang.[2]”
Di dalam kitab lainnya; Ashl al-Syiah, secara khusus disebutkan bahwa nabi Muhammad SAWW maksum semenjak lahir hingga wafatnya:
“Syiah Imamiah berkeyakinan bahwa seluruh nabi yang disebutkan oleh al-Quran merupakan utusan Allah SWT dan hamba-hamba yang dimuliakan, diutus untuk mengajak manusia menuju kebenaran. Dan bahwa Muahammad SAWW adalah penutup para nabi serta penghulu para rasul, maksum dari melakukan salah dan dosa, ia tidak melakukan maksiat selama hidupnya serta tidak melakukan selain apa-apa yang diridhai oleh Allah SWT sampai ajal menjemputnya.[3]”
Dari beberapa catatan di atas dapat dipahami bahwa, berbeda dengan mazhab Asyari yang meyakini bahwa para nabi boleh melakukan kesalahan dan dosa sebelum kenabian, mazhab Syiah meyakini bahwa para nabi terkhusus Rasulullah SAWW maksum semenjak lahir sampai wafat.
Namun, meyakini bahwa nabi boleh melakukan kesalahan dan dosa sebelum kenabian memiliki konsekuensi tertutupnya jalan pembuktian kenabian.
Sebab, jika sebelum kenabian ada kemungkinan para rasul melakukan kebohongan, lupa, kesalah dan dosa, maka bagaimana kita bisa mempercayai mereka setelah kenabian? Karena mungkin saja pengakuan mereka di awal kenabian dianggap sebagai kebohongan atau kesalahan. Dan selama ada kemungkinan ini maka kita tidak akan pernah sampai kepada keyakinan akan kenabian mereka.
Dengan begitu, tujuan Allah dalam mengutus para nabi (manusia mendapat hidayah dengan mengikuti mereka), tidak akan tercapai. Oleh karena itu, kemaksuman mereka sebelum kenabian adalah suatu kemestian.
Di samping itu, masa lalu yang kelam tentu saja akan berpengaruh terhadap dakwah para rasul, karena akan dijadikan alasan para pengingkarnya untuk menolak ajarannya. Hal ini akan sangat berbeda, jika para nabi memiliki latar belakang yang bersih tanpa noda. Sebab dengan begitu tidak ada sedikitpun celah dan alasan bagi ummatnya untuk tidak mengikuti ajaran mereka.
Coba kita bayangkan seandainya nabi Muhammad SAWW sebelum kenabian pernah melakukan kebohongan, lantas kira-kira bagaimana reaksi penduduk Makkah terhdap dakwah beliau yang pertama?
Dan bandingkan dengan nabi yang memiliki latar belakang terpercaya dengan menyandang gelar “amin”, tentu saja reaksi mereka akan berbeda.
Oleh karena itu mari memilih salah satu dari dua keyakinan di atas dengan konsekuensinya masing-masing.
[1] Fakhr al-Razi, Fakhruddin al-Razi, Ishmat al-Anbiya, hal: 40, cet: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniah, Qaira.
[2] Al-Sayuri al-Hilli, Jamaluddin Miqdad bin Abdullah, al-Lawami’ al-Ilahiyah Fi al-Mabahits al-Kalamiah, hal: 171, cet: Tabriz Iran, 1394 H.
[3] Kasyif al-Ghitha, Muahmmad al-Husain, Ashl al-Syiah wa Ushuluha, hal: 143, cet: Dar al-Adwa.