THAHARAH (KESUCIAN)
  • Judul: THAHARAH (KESUCIAN)
  • sang penulis:
  • Sumber:
  • Tanggal Rilis: 20:6:37 1-9-1403



Agama Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kesucian (thaharah ) dan kebersihan. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar’i hanya akan menjadi benar ketika dilakukan dengan bersuci. Dan menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula dengan thaharah , dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab. Hukum-hukum thaharah , segala sesuatu yang mensucikan (muthahirat ), tata cara pensucian tubuh, pakaian dan benda-benda lainnya, demikian juga segala sesuatu yang najis dan tidak suci, dan segala hal yang berkaitan dengan persoalan ini, akan dijelaskan dalam bab yang bernama thaharah . (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2)


AIR

Pokok-pokok Bahasan:

· Jenis-jenis Air

· Air Mudhaf

· Air Muthlaq

· Hukum-hukum Air Muthlaq

· Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air



Penjelasan:

1. Pembagian Air

Air terbagi kepada dua bagian, yaitu:

1. Air mudhaf , dan
2. Air muthlaq . Dan air muthlaq terbagi kepada:

a. air hujan

b. air mengalir

c. air tidak mengalir (tergenang). Dan air tergenang terbagi kepada:

- air kurr

- air sedikit



2. Air Mudhaf (air tidak murni dan air yang bercampur)

a. Makna Air Mudhaf .

Yang dimaksud dengan air mudhaf ialah air yang kepadanya tidak bisa lagi dikatakan dengan kalimat air secara sendiri tanpa adanya qaid (ikatan) dan penambahan. Air ini bisa berupa air yang diambil dari sesuatu seperti air semangka, air mawar dan lainnya, atau air yang bercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air, seperti air sirup, air garam dan semisalnya. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2)

b. Hukum-hukum Air Mudhaf

1. Air mudhaf tidak dapat mensucikan sesuatu yang najis (tidak termasuk muthahirat ).

2. Akan menjadi najis ketika bertemu dengan najis (meskipun najisnya hanya sedikit dan tidak merubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut sebanyak satu kurr ).

3. Wudhu dan mandi dengan air mudhaf adalah batal. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 74 dan Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 1)



Perhatian:

Kadangkala ke dalam air mutlak ditambahkan bahan yang menyebabkan air tersebut berubah warna seperti warna susu. Air ini tidak memiliki hukum air mudhaf (oleh karena itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk mandi dan wudhu). (Ajwibah al-Istifta’at, no. 77)



3. Air Murni (Muthlaq)

a. Makna Air Muthlaq

Yang dimaksud dengan air muthlaq adalah air yang kepadanya bisa dikatakan dengan kalimat air secara mandiri tanpa adanya qaid (ikatan) dan syarat, seperti air hujan, air sumber dan yang sepertinya. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 74 dan Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 1).



b. Jenis-jenis Air Muthlaq

Air muthlaq terbagi kepada tiga jenis:

Jenis pertama adalah air yang tercurah dari langit (air hujan), jenis kedua adalah air yang terpancar dari dalam tanah ( air mengalir, al-ma’ al-jari) , sedangkan jenis yang ketiga adalah air yang tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah (air tergenang), dimana air jenis ketiga ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu air kurr (kira-kira sebanyak 384 liter) dan air sedikit atau qalil (kurang dari 384 liter).



Perhatian:

Air itu bisa tercurah dari langit, terpancar dari dalam tanah (yaitu sumbernya berada di bawah tanah), dan bisa juga tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah. Untuk air yang tercurah dari langit disebut air hujan, air yang terpancar dari dalam tanah disebut air mengalir, sedangkan air yang tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah disebut air tergenang, dimana bila volumenya mencapai 42 7/8 jengkal (kira-kira 348 liter) maka dikatakan sebagai air kurr dan bila kurang dari ukuran tersebut dikatakan sebagai air sedikit. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2).



c. Hukum-hukum Air Muthlaq

1. Air muthlaq mensucikan sesuatu yang najis (termasuk muthahirat )

2. Air muthlaq , selain air sedikit (qalil ), ketika bertemu dengan najis, selama ia tidak terpengaruh oleh bau, warna atau rasa dari najis, maka hukumnya suci.

3. Wudhu dan mandi dengan air muthlaq adalah benar. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 74, dan Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 1).



Perhatian:

Tolok ukur untuk memberlakukan konsekuensi-konsekuensi syar’i bagi air muthlaq adalah opini masyarakat umum (‘urf ). Oleh karena itu bila kekentalan air hanya disebabkan oleh tingkat kandungan garam, hal ini tidak bisa membuatnya keluar dari kategori air muthlaq . Karenanya air laut yang kental karena adanya tingkat kandungan garam yang tinggi seperti yang terdapat di danau Urumiyeh (Iran) bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk berwudhu dan mandi. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 74)



4. Hukum-hukum dari Jenis-jenis Air Muthlaq

1. Air Hujan

Air hujan bila tercurah pada sesuatu yang telah najis (mutanajjis ), akan mensucikan sesuatu yang najis tersebut. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2).



2. Air Kurr dan Air Mengalir

a. Bila sesuatu yang terkena najis dibenamkan ke dalam air kurr atau air mengalir, maka selain akan mensucikannya, air itu sendiri pun tidak akan menjadi najis. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2)

b. Air kurr atau air mengalir bila dengan dituangkannya sesuatu yang najis ke dalamnya mengalami perubahan bau, warna dan rasa, maka air ini akan menjadi najis, dalam keadaan ini berarti dia tidak bisa mensucikan segala sesuatu yang telah najis (mutanajjis ). (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 4).



Perhatian:

Tidak ada perbedaan antara air kurr dan air mengalir dalam masalah mensucikan. (Ajwabatu al-Istifta’, no. 78).



3. Air Sedikit (qalil )

1. Sesuatu yang najis bila dimasukkan ke dalam air sedikit, akan menjadikannya najis, dan air ini tidak akan mensucikan sesuatu yang telah najis (mutanajjis ). (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 2)

2. Bila air sedikit dituangkan di atas sesuatu yang telah najis, maka dia akan mensucikannya, akan tetapi air yang mengalir setelah dituangkan di atas najis, adalah najis. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 3)

3. Air sedikit yang mengalir ke bawah tanpa tekanan dan bagian bawahnya bertemu dengan najis, bila dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut tetap suci. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 70)

4. Air sedikit, bila bersambung dengan air mengalir atau air kurr termasuk dalam hukum air kurr atau air mengalir. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 6)



5. Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air

1. Air yang tidak kita ketahui sebagai air suci atau air najis, secara syar’i dihukumi sebagai air suci. Akan tetapi air yang tadinya najis dan kita tidak mengetahui setelah itu telah berubah menjadi air yang suci ataukah belum, dihukumi najis. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 6)

2. Air yang tadinya seukuran kurr , bila seseorang ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, tetap berada dalam hukum air kurr . (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 5).



Perhatian:

Untuk memberlakukan hukum-hukum air kurr , seseorang tidak perlu harus mengetahui dengan pasti bahwa air tersebut merupakan air kurr . Tetapi dengan memastikan bahwa keadaan sebelumnya adalah kurr , maka diperbolehkan untuk tetap menganggapnya seperti keadaan semula (misalnya jika kita mengetahui bahwa air yang ada di toilet-toilet kereta api dan selainnya sebelumnya seukuran kurr atau lebih, lalu kita ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, maka kita bisa menganggapnya sebagai air kurr ). (Ajwibah al-Istifta’at, no. 70)

3. Air yang sebelumnya kurang dari ukuran kurr , selama seseorang tidak yakin bahwa air tersebut telah mencapai ukuran kurr , tetap memiliki hukum air sedikit. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 5)