Sakit dan Larangan Dokter
Oleh: Imam Khamenei Hf
SOAL 747:
Sebagian dokter yang tidak agamis melarang pasien berpuasa dengan alasan berbahaya. Apakah pendapat para dokter itu cukup menjadi dasar dan alasan (hujjah) ataukah tidak?
JAWAB:
Jika dokter itu tidak bisa dipercaya, dan ucapannya tidak meyakinkan dan tidak menyebabkan kekhawatiran akan bahaya, maka ucapannya tersebut diabaikan.
SOAL 748:
Ibu saya sakit sejak sekitar 13 tahun. Karena itulah ia tidak dapat berpuasa. Saya tahu secara persis bahwa ia tidak dapat melaksanakan kewajiban ini karena ia perlu mengkonsumsi obat. Kami mohon bimbingan Anda untuk kami, apakah ia wajib meng-qadha' (puasanya)?
JAWAB:
Jika ia tidak dapat berpuasa karena sakit, maka ia tidak diwajibkan meng-qadha'-nya.
SOAL 749:
Saya belum pernah berpuasa sejak memasuki usia baligh hingga usia 12 tahun karena kelemahan fisik. Apa taklif saya sekarang?
JAWAB:
Anda wajib meng-qadha’ puasa Ramadhan yang telah anda tinggalkan sejak memasuki usia taklif (baligh). Bila anda tidak berpuasa dengan sengaja dan atas dasar kehendak sendiri, tanpa didasari alasan syar’i, maka selain wajib melakukan qadha', wajib (juga) membayar kaffarah.
FATWA-FATWA IMAM KHAMENEI SEPUTAR HUKUM-HUKUM PUASA
SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
SOAL 747:
Sebagian dokter yang tidak agamis melarang pasien berpuasa dengan alasan berbahaya. Apakah pendapat para dokter itu cukup menjadi dasar dan alasan (hujjah) ataukah tidak?
JAWAB:
Jika dokter itu tidak bisa dipercaya, dan ucapannya tidak meyakinkan dan tidak menyebabkan kekhawatiran akan bahaya, maka ucapannya tersebut diabaikan.
SOAL 748:
Ibu saya sakit sejak sekitar 13 tahun. Karena itulah ia tidak dapat berpuasa. Saya tahu secara persis bahwa ia tidak dapat melaksanakan kewajiban ini karena ia perlu mengkonsumsi obat. Kami mohon bimbingan Anda untuk kami, apakah ia wajib meng-qadha' (puasanya)?
JAWAB:
Jika ia tidak dapat berpuasa karena sakit, maka ia tidak diwajibkan meng-qadha'-nya.
SOAL 749:
Saya belum pernah berpuasa sejak memasuki usia baligh hingga usia 12 tahun karena kelemahan fisik. Apa taklif saya sekarang?
JAWAB:
Anda wajib meng-qadha’ puasa Ramadhan yang telah anda tinggalkan sejak memasuki usia taklif (baligh). Bila anda tidak berpuasa dengan sengaja dan atas dasar kehendak sendiri, tanpa didasari alasan syar’i, maka selain wajib melakukan qadha', wajib (juga) membayar kaffarah.
SOAL 750:
Dokter mata telah melarang saya melakukan puasa. Ia mengatakan kepada saya: "Bagaimanapun, Anda tidak boleh puasa akibat sakit mata." Karena merasa tidak senang, saya mulai puasa. Namun, saat berpuasa saya menghadapi sejumlah problema sehingga kadang kala dalam sehari saya tidak merasa terganggu sampai tiba waktu Maghrib. Kadang kala saya merasa terganggu pada waktu Ashar. Karena bingung dan bimbang antara tidak berpuasa dan menanggung sakit, saya melanjutkan puasa sampai saat matahari terbenam (Maghrib). Pertanyaan saya ialah apakah pada dasarnya saya wajib berpuasa? Dalam hari-hari yang saya jalani dengan puasa padahal saya tidak tahu apakah saya dapat melanjutkan puasa hingga saat terbenamnya matahari atau tidak. Apakah saya tetap berpuasa? Dan bagaimana saya harus berniat?
JAWAB:
Jika keterangan dokter yang taat beragama dan dapat dipercaya membuat Anda mantap bahwa puasa membahayakan Anda, atau Anda merasa khawatir mata anda terganggu oleh puasa, maka tidak wajib, bahkan tidak diperbolehkan berpuasa dan tidak sah berniat puasa. Namun jika jika Anda tidak khawatir akan bahaya, maka tidak ada larangan berpuasa. Tetapi, keabsahan puasa Anda tergantung pada kenyataan bahwa puasa benar-benar tidak membahayakan.
SOAL 751:
Saya menggunakan kacamata medis karena mata saya sangat lemah. Ketika berkonsultasi kepada dokter, saya diberi tahu bahwa jika tidak berusaha menguatkannya, maka mata saya akan makin melemah. Karenanya, jika saya tidak bisa berpuasa bulan Ramadhan, apa hukumnya?
JAWAB:
Jika puasa membahayakan mata anda, maka Anda tidak wajib berpuasa, bahkan Anda wajib ifthâr (tidak berpuasa). Jika penyakit Anda berlanjut hingga Ramadhan berikutnya, maka Anda wajib membayar denda (fidyah) setiap hari sebesar satu mud makanan kepada orang fakir.
SOAL 752:
Ibu saya menderita sakit keras. Ayah saya juga mengalami lemah tubuh. Keduanya berpuasa. Kadang kala dapat dipastikan bahwa puasa akan membuat penyakit mereka kian parah. Hingga sekarang saya tidak dapat meyakinkan keduanya agar tidak berpuasa, paling tidak, ketika sakit mereka parah. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan hukum puasanya?
JAWAB:
Tolok ukur dalam menentukan bahwa berpuasa menimbulkan rasa sakit (penyakit) atau memperparah, atau dalam menentukan ketidak mampuan berpuasa adalah identifikasi pelaku puasa sendiri. Namun, jika diketahui bahwa berpuasa membahayakan dan tetap berpuasa, maka haram hukumnya berpuasa.
SOAL 753:
Tahun lalu saya menjalani operasi ginjal oleh seorang dokter spesialis yang melarang saya berpuasa seumur hidup. Saya kini tidak menghadapi kesulitan apapun, bahkan saya makan dan minum secara normal, dan tidak merasa ada satupun masalah kesehatan yang menimpa saya. Apa taklif saya?
JAWAB:
Jika Anda sendiri tidak khawatir puasa akan membahayakan Anda, dan Anda tidak mempunyai alasan syar’i untuk hal itu (tidak berpuasa), maka Anda wajib berpuasa bulan Ramadhan.
SOAL 754:
Jika seorang dokter melarang seseorang berpuasa, apakah ia wajib mengikuti perkataannya, padahal sebagian dokter tidak mengetahui masalah-masalah syari’ah?
JAWAB:
Jika mukallaf yakin dari keterangan dokter bahwa puasa akan membahayakannya, atau dikarenakan informasi dari dokter atau alasan logis (diterima oleh orang-orang yang berakal sehat) lainnya, ia khawatir bahwa puasa akan membahayakan, maka tidak diwajibkan berpuasa.
SOAL 755:
Dalam ginjal saya terkumpul banyak batu. Cara satu-satunya untuk mencegah pengerasan batu dalam ginjal adalah dengan mengkonsumsi cairan secara bersinambungan. Karena para dokter yakin bahwa saya tidak diperbolehkan berpuasa, apa tugas dan kewajiban saya berkenaan dengan puasa bulan suci Ramadhan?
JAWAB:
Jika pencegahan penyakit ginjal mengharuskan konsumsi air atau benda-benda cair lainnya di siang hari juga, maka Anda tidak diwajibkan berpuasa.
SOAL 756:
Karena orang-orang yang menderita penyakit diabetes terpaksa menggunakan insulin sekali atau dua kali sehari melalui suntikan jarum yang waktunya tidak berselisih dengan waktu makan rutin mereka, karena akan menekan peningkatan kadar gula dalam darah, yang pada gilirannya akan menimbulkan kondisi pingsan dan ketegangan. Kadang kala para dokter memberi nasihat agar makan 4 (empat) kali sehari. Kami mohon Anda berkenan menerangkan pendapat Anda berkenaan dengan puasa orang-orang semacam ini?
JAWAB:
Jika berhenti makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari membahayakan mereka, maka mereka tidak diwajibkan puasa, bahkan dilarang.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
SOAL 757:
Pada bulan Ramadhan disebabkan gangguan setan, saya berniat untuk membatalkan puasa saya, namun sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, saya mengurungkan niat tersebut. Apa hukum puasa saya? Dan jika hal itu terjadi pada selain puasa bulan Ramadhan apa hukumnya?
JAWAB:
Pada puasa bulan Ramadhan jika seseoarang niat (dengan bulat) untuk memutuskan puasanya, dengan kata lain tidak akan meneruskan puasanya, maka puasanya batal dan tidak ada faedah baginya mengurungkan niat tersebut, artinya kembali niat untuk meneruskan puasanya. Beda halnya jika seseorang dalam keadaan ragu apakah akan membatalkan puasanya atau tidak, atau telah bulat untuk melakukan hal yang membatalkan puasa, namun dia belum melakukannya, maka dalam dua keadaan terakhir ini, keabsahan kelanjutan puasanya bermasalah, maka berdasarkan ihtiyâth ia wajib meneruskan puasanya, kemudian meng-qadha’-nya lagi. Semua puasa wajib yang ditentukan (waktunya) seperti nadzar yang telah ditentukan waktunya memiliki hukum yang sama seperti di atas.
SOAL 758:
Apakah darah yang keluar dari mulut seorang pelaku puasa membatalkan puasanya?
JAWAB:
Puasanya tidak batal. Namun ia wajib berusaha agar darahnya tidak sampai masuk ke tenggorokan.
SOAL 759:
Kami mohon penjelasan pendapat Anda tentang penggunaan rokok oleh pelaku puasa (sha’im) pada bulan suci Ramadhan, apakah membatalkan puasanya?
JAWAB:
Berdasarkan ihtiyâth wâjib, hendaknya seorang yang berpuasa meninggalkan segala jenis rokok dan bahan penenang yang dihirup hidung atau diletakkan di bawah lidah.
SOAL 760:
Apakah ‘nas’ yang terbuat dari tembakau dan lainnya yang diletakkan di bawah lidah selama beberapa menit kemudian dikeluarkan dari mulut membatalkan puasa?
JAWAB:
Jika ia menelan ludah yang bercampur dengan ‘nas’, maka batallah puasanya.
SOAL 761:
Ada sebuah obat untuk orang-orang yang menderita sesak nafas berat, yaitu berupa spray yang ketika ditekan akan menyemprotkan percikan yang mengandung bubuk gas ke paru-paru pasien melalui mulutnya. Hal ini dapat meredakan pasien. Kadang kala pasien terpaksa menggunakannya beberapa kali dalam satu hari. Apakah boleh berpuasa sambil menjalani penyembuhan medis demikian, sebab tanpa obat ini, ia tidak dapat berpuasa atau sangat menyulitkannya.
JAWAB:
Jika benda yang masuk ke dalam paru-paru melalui mulut itu adalah udara semata, maka hal itu tidak mengganggu (keabsahan) puasa. Namun, jika udara yang ditekan itu bersamaan dengan obat, meski hanya berupa debu atau bubuk, dan masuk ke dalam tenggorokan, maka hal itu menyebabkan keabsahan puasa bermasalah dan wajib dihindari. Jika ia tidak dapat berpuasa tanpa obat ini, kecuali dengan kesulitan dan beban, maka ia boleh menggunakan alat penyembuhan tersebut.
SOAL 762:
Pertanyaan saya berkenaan dengan puasa. Sering kali air ludah saya bercampur dengan darah yang mengalir dari gusi. Kadang kala saya tidak tahu apakah air ludah yang masuk ke dalam perut saya bercampur dengan darah ataukah tidak? Kami mohon petunjuk Anda agar saya terbebas dari kesulitan ini.
JAWAB:
Darah gusi jika lebur dalam air ludah dihukumi sebagai suatu yang suci, dan boleh ditelan. Jika ragu apakah air ludah tersebut bercampur dengan darah atau tidak, maka boleh menelannya, dan tidak menggangu keabsahan puasa.
SOAL 763:
Suatu hari di bulan Ramadhan saya berpuasa tanpa membersihkan gigi dengan sikat gigi. Tentu saya tidak menelan sisa makanan dalam mulut saya, namun terlanjur masuk ke dalam perut saya. Apakah saya wajib meng-qadha’ puasa hari itu?
JAWAB:
Jika anda tidak tahu ada sisa-sisa makanan di gigi anda, atau jika anda tidak tahu bahwa itu akan turun (masuk) ke dalam perut dan masuknya ke dalam perut tanpa sadar dan tanpa sengaja, maka puasa anda tetap sah.
SOAL 764:
Ada seorang pelaku puasa yang gusinya mengeluarkan darah yang banyak. Apakah puasanya batal? Apakah ia boleh menuangkan air ke atas kepala dengan bejana ?
JAWAB:
Puasanya tidak batal dengan mengeluarkan darah dari gusi apabila tidak ditelannya. Puasanya juga tidak terganggu (keabsahannya) dengan menuangkan air ke atas kepalanya dari bejana dan sebagainya.
SOAL 765:
Ada obat-obat khusus untuk mengobati penyakit kewanitaan yang dimasukkan ke dalam kelamin. Apakah itu membatalkan puasa?
JAWAB:
Penggunaan obat-obat tersebut tidak mengganggu (keabsahan) puasa.
SOAL 766:
Kami mohon keterangan pendapat Anda berkenaan dengan penyuntikan yang dilakukan oleh dokter gigi dan lainnya terhadap para pelaku puasa di bulan Ramadhan?
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykal ) menggunakan suntik jarum yang berisi obat atau penghilang rasa sakit untuk para pelaku puasa, kecuali yang berfungsi sebagai pengganti makanan, maka berdasarkan ihtiyâth, wajib dihindari.
SOAL 767:
Apakah saya boleh menelan pil untuk mengatasi tekanan darah saat berpuasa?
JAWAB:
Jika mengkonsumsi pil tersebut pada bulan Ramadhan merupakan keharusan demi penyembuhan tekanan darah, maka hal itu tidak dilarang. Namun, dengan menelannya, puasa Anda batal.
SOAL 768:
Jika saya dan sebagian orang beranggapan bahwa pemakaian pil untuk penyembuhan tidak sama dengan (bukanlah) makan dan minum, apakah saya boleh melakukannya dan tidak membatalkan puasa saya?
JAWAB:
Bila dilakukan dengan menelan, maka membatalkan puasa.
SOAL 769:
Jika pada bulan Ramadhan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya dan si istrinya pun melakukannya dengan kerelaannya. Apa hukumnya?
JAWAB:
Terhadap Anda berdua berlaku hukum ifthar (membatalkan puasa) dengan sengaja. Anda berdua selain wajib mengqadha' wajib juga membayar kaffarah.
SOAL 770:
Jika seorang lelaki mencumbu dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadhan apakah hal itu merusak puasanya?
JAWAB:
Jika hal itu tidak menyebabkan ejakulasi (keluarnya mani), maka tidaklah merusak puasanya.
Dikutip dari Fatwa-Fatwa Imam Khamenei, cetakan Al-Huda Jakarta, dengan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan berdasarkan mandat yang kami terima untuk menyesuaikannya dengan naskah yang telah diedit oleh pihak Daftar Rahbar Qum, A. Kamil.