Kaffârah Puasa Dan Ukurannya
Oleh: Imam Khamenei Hf
SOAL 800:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffârah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffârah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).
SOAL 801:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffârah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffârah, atau mengambil sebagian dari kaffârah..
SOAL 802:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban meng-qadhâ' puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffârah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi "sengaja" dan " tidak sengaja".
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadhâ' puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadhâ' hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i. Menunda qadhâ' puasa karena alasan syar’i, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.
SOAL 800:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffârah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffârah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).
SOAL 801:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffârah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffârah, atau mengambil sebagian dari kaffârah..
SOAL 802:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban meng-qadhâ' puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffârah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi "sengaja" dan " tidak sengaja".
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadhâ' puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadhâ' hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i. Menunda qadhâ' puasa karena alasan syar’i, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.
SOAL 803:
Ada seorang wanita yang berhalangan puasa akibat sakit, dan tidak dapat mengqadhâ'nya hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya. Apakah ia sendiri wajib membayar kaffârah ataukah suaminya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia sendiri wajib membayar fidyah untuk setiap hari dengan satu mud makanan, bukan menjadi tanggungan suaminya.
SOAL 804:
Ada seorang yang menanggung kewajiban puasa selama sepuluh hari. Pada tanggal 20 Sya’ban ia mulai puasa. Dalam kasus demikian, apakah boleh membatalkan puasa dengan sengaja sebelum tergelincirnya matahari (zawâl) atau setelahnya? Jika ia melakukan ifthâr, berapa ukuran kaffârahnya, baik sebelum zawâl atau sesudahnya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak boleh membatalkan (ifthâr) puasa dengan sengaja. Jika ia melakukan ifthâr dengan sengaja sebelum zawal, maka ia tidak wajib membayar kaffârah. Jika melakukan ifthâr sesudah zawal, maka ia dikenakan kaffârah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari.
SOAL 805:
Ada seorang wanita yang hamil dua kali dalam dua tahun berturut-turut, karena itulah ia tidak bisa puasa dalam dua tahun. Namun, sekarang ia mampu melakukannya. Apa hukum atas dia? Apakah dia wajib membayar kaffaratul jam’ (kaffârah ganda), ataukah ia hanya wajib mengqadhâ'nya saja? Dan apa hukum menunda puasa?
JAWAB:
Jika ia tidak melakukan puasa Ramadhan karena alasan syar’i, maka ia wajib meng-qadhâ'nya saja. Jika alasannya melakukan ifthâr adalah kekhawatiran terhadap keselamatan kandungan atau bayinya, maka ia wajib mengqadhâ' puasa dan membayar fidyah untuk setiap hari sebesar satu mud makanan. Jika menunda qadhâ' setelah bulan Ramadhan hingga Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan syar’i, maka ia dikenakan kewajiban membayar fidyah juga dengan cara memberikan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari.
SOAL 806:
Apakah dalam kaffârah (berupa) puasa, qadhâ' dan kaffârah wajib dilakukan secara berurutan ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib.