Qadhâ' Puasa
Oleh: Imam Khamenei Hf
SOAL 807:
Saya menanggung beban kewajiban puasa 18 hari karena melakukan perjalanan untuk tugas keagamaan. Apa tugas saya ? Dan apakah saya wajib meng-qadhâ'nya?
JAWAB:
Anda wajib mengqadhâ' puasa yang telah Anda lewatkan dalam bulan Ramadhan karena perjalanan.
SOAL 808:
Jika seseorang disewa untuk meng-qadhâ' puasa bulan Ramadhan lalu membatalkannya setelah zawâl (dhuhur), apakah ia wajib membayar kaffârah ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib membayar kaffârah.
SOAL 809:
Orang-orang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan demi melaksanakan tugas keagamaan dan karenanya, tidak dapat berpuasa. Apabila mereka kini ingin berpuasa (mengqadhâ'nya), setelah menundanya beberapa tahun, apakah wajib membayar kaffârah?
JAWAB:
Jika penundaan qadhâ' puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya karena alasan yang menghalangi untuk berpuasa berlanjut, maka mereka cukup meng-qadhâ' puasa-puasa yang telah mereka lewatkan, dan tidak diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari, meskipun berdasarkan ihthiyâth dianjurkan melakukan kedua-duanya (mengqadhâ' dan membayar fidyah). Namun, apabila penundaan tersebut dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i, maka mereka wajib mengqadhâ'nya dan membayar fidyah.
SOAL 807:
Saya menanggung beban kewajiban puasa 18 hari karena melakukan perjalanan untuk tugas keagamaan. Apa tugas saya ? Dan apakah saya wajib meng-qadhâ'nya?
JAWAB:
Anda wajib mengqadhâ' puasa yang telah Anda lewatkan dalam bulan Ramadhan karena perjalanan.
SOAL 808:
Jika seseorang disewa untuk meng-qadhâ' puasa bulan Ramadhan lalu membatalkannya setelah zawâl (dhuhur), apakah ia wajib membayar kaffârah ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib membayar kaffârah.
SOAL 809:
Orang-orang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan demi melaksanakan tugas keagamaan dan karenanya, tidak dapat berpuasa. Apabila mereka kini ingin berpuasa (mengqadhâ'nya), setelah menundanya beberapa tahun, apakah wajib membayar kaffârah?
JAWAB:
Jika penundaan qadhâ' puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya karena alasan yang menghalangi untuk berpuasa berlanjut, maka mereka cukup meng-qadhâ' puasa-puasa yang telah mereka lewatkan, dan tidak diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari, meskipun berdasarkan ihthiyâth dianjurkan melakukan kedua-duanya (mengqadhâ' dan membayar fidyah). Namun, apabila penundaan tersebut dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i, maka mereka wajib mengqadhâ'nya dan membayar fidyah.
SOAL 810:
Ada seseorang yang tidak shalat dan tidak puasa selama sekitar sepuluh tahun karena kebodohan, lalu ia bertobat dan kembali kepada Allah. Kini ia telah bertekad untuk mengganti kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkannya, namun tidak mampu mengganti semua puasa yang telah ia lewatkan, dan tidak punya harta untuk membayar kaffârah. Apakah ia cukup beristighfar (memohon ampun) saja ataukah tidak?
JAWAB:
Dalam kondisi apapun, kewajiban mengqadhâ' puasa yang telah dilewatkannya tidak akan pernah gugur. Namun, jika tidak mampu membayar kaffârah, yaitu tidak dapat melakukan puasa dua bulan dan tidak mampu memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin, maka ia wajib bersedekah kepada orang-orang fakir sesuai kadar kemampuannya, dan berdasarkan ihtiyath dia hendaknya juga membaca istighfar. Namun jika ia tidak memiliki apa-apa untuk ia sedekahkan, maka ia cukup membaca istighfar (memohon ampunan dari Tuhan) dengan lidah dan hatinya.
SOAL 811:
Karena tidak memiliki kemampuan secara financial dan juga fisikal, saya tidak mampu melakukan puasa atau memberikan makanan sebagai kaffârah yang wajib atas saya sehingga hanya mampu memohon ampunan. Namun, kini –berkat karunia Allah- saya memiliki kemampuan financial dan fisikal. Apakah taklif saya sekarang?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, Anda tidak diwajibkan membayar kaffârah meskipun, berdasarkan ihtiyâth istihbâbi, dianjurkan membayar kaffârah.
SOAL 812:
Jika seseorang tidak mengetahui kewajiban meng-qadhâ' puasa sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya, dan tidak melakukan qadhâ' karenanya, apakah hukumnya?
JAWAB:
Fidyah karena menunda qadhâ' hingga bulan Ramadhan berikutnya tidak gugur karena ketidaktahuan akan wajibnya hal itu.
SOAL 813:
Ada seseorang yang tidak berpuasa selama 120 hari. Apa yang harus dilakukannya? Apakah ia (wajib) berpuasa 60 hari untuk setiap harinya ataukah tidak? Dan apakah ia wajib membayar kaffârah?
JAWAB:
Ia wajib mengqadhâ' puasa bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan. Jika ia telah meninggalkan puasa dengan sengaja dan tanpa alasan syar’iy, maka ia wajib mengqadhâ' dan membayar kaffârah untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya, yaitu berupa puasa enam puluh (60) hari atau memberikan makanan kepada 60 orang miskin, atau memberikan 60 mud untuk 60 orang miskin yang dibagi secara merata.
SOAL 814:
Saya telah berpuasa selama kira-kira satu (1) bulan, dengan niat apabila saya mempunyai tanggungan kewajiban puasa, maka itulah qadhâ'nya, dan jika tidak, maka itu merupakan puasa untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) secara umum. Apakah puasa selama 1 bulan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari puasa qadhâ' yang berkaitan dengan tanggungan saya ataukah tidak?
JAWAB:
Jika anda berpuasa dengan niat melakukan sesuatu yang diperintahkan kepada anda sekarang berupa puasa qadhâ' atau puasa sunnah, dan (ternyata) Anda mempunyai tanggungan kewajiban qadhâ', maka itu dianggap sebagai puasa qadhâ'.
SOAL 815:
Seseorang yang tidak tahu jumlah hari qadhâ' puasa yang menjadi tanggungannya dan jika ia memang memiliki tanggungan puasa qadhâ' namun melakukan puasa mustahab, karena merasa tidak mempunyai tanggungan kewajiban qadhâ'. Apakah puasanya dapat dianggap sebagai puasa qadhâ'?
JAWAB:
Puasa yang ia lakukan dengan niat puasa sunnah tidak dianggap sebagai puasa qadhâ' yang menjadi tanggungannya.
SOAL 816:
Apa pendapat Anda tentang seseorang yang membatalkan puasa (ifthâr) dengan sengaja karena lapar, haus, dan karena bodoh tentang hukum masalah ini? Apakah ia hanya wajib meng-qadhâ' saja, ataukah ia juga wajib membayar kaffârah?
JAWAB:
Jika orang yang tidak tahu hukum dan mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasanya – seperti ia tidak tahu bahwa meminum obat sama dengan minuman dan makanan lainnya yang membatalkan puasa dan ia meminum obat pada bulan Ramadhan - maka puasanya batal dan wajib meng-qadhâ' puasa tersebut, namun tidak wajib membayar kaffârah.
SOAL 817:
Jika seseorang tidak mampu berpuasa pada masa permulaan usia baligh karena lemah dan tidak kuat, apakah ia wajib mengqadhâ' dan membayar kaffârah juga ?
JAWAB:
Jika berpuasa tidak menyulitkan dirinya, namun dengan sengaja membatalkan puasa (ifthâr), maka ia wajib mengqadhâ' dan membayar kaffârah. Dan jika dia takut dengan brpuasa dia akan sakit, maka dia hanya wajib mengqadho' saja.
SOAL 818:
Apa yang wajib dilakukan oleh seseorang yang tidak tahu berapa jumlah hari dimana ia tidak melakukan puasa, dan tidak tahu berapa jumlah shalat yang telah ditinggalkannya? Dan apa hukum orang yang tidak tahu apakah ia tidak berpuasa dengan sengaja atau karena halangan syar’i?
JAWAB:
Ia boleh mencukupkan pada jumlah shalat dan puasa yang diyakininya telah terlewatkan. Jika ragu apakah ia melakukan ifthâr dengan sengaja atau tidak, maka ia tidak wajib membayar kaffârah.
SOAL 819:
Pada suatu hari dalam bulan Ramadhan seseorang tidak dapat melanjutkan puasanya hingga saat matahari terbenam (ghurub) karena tidak bangun dari tidur untuk makan sahur, dan karena pada siang hari itu ia mengalami suatu peristiwa.Apakah ia dikenai kewajiban membayar satu kaffârah saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah ganda (kaffâratul jam’)?
JAWAB:
Apabila ia melanjutkan puasa sehingga, akibat dari lapar, dahaga dan lain-lainnya, mengalami kesulitan, maka ia menghentikan puasa (ifthâr), maka ia wajib mengqadhâ' saja, dan tidak wajib membayar kaffârah.
SOAL 820:
Saya ragu apakah saya telah meng-qadhâ' puasa yang menjadi tanggungan saya ataukah tidak? Apa tugas saya.
JAWAB:
Jika anda yakin sebelumnya, bahwa anda memiliki tanggungan puasa qadhâ', maka anda wajib memperoleh keyakinan bahwa anda telah menunaikannya.
SOAL 821:
Seseorang yang tidak puasa pada saat baligh, secara umum ia hanya puasa sebanyak 11 (sebelas) hari dalam bulan Ramdhan, melakukan ifthâr satu hari saat dhuhur, dan 18 hari berikutnya ia tidak berpuasa dan tidak tahu akan kewajiban membayar kaffârah. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika ia melakukan ifthâr pada puasa bulan Ramadhan dengan sengaja dan atas kehendak sendiri, maka ia wajib melakukan qadhâ' puasa dan juga membayar kaffârah tanpa dibedakan apakah saat ber-ifthâr ia tahu atau tidak tahu tentang kewajiban membayar kaffârah.
SOAL822:
Seorang pasien diberitahu oleh seorang dokter, bahwa puasa dapat membahayakannya, dan karena itulah, ia tidak berpuasa. Setelah beberapa tahun ia baru mengetahui bahwa berpuasa tidak berbahaya terhadap dirinya, dan bahwa dokter tersebut telah melakukan kekeliruan. Apakah ia wajib mengqadhâ' puasanya dan membayar kaffârah.
JAWAB:
Jika ia khawatir akan terjadinya bahaya sebagai akibat dari keterangan seorang dokter yang mumpuni dan jujur, atau khawatir karena pertimbangan rasional (diterima oleh setiap orang yang berakal sehat) lain, maka ia wajib mengqadhâ'nya saja.