Tanya-Jawab Ahkam Ihwal Peringatan Asyura
  • Judul: Tanya-Jawab Ahkam Ihwal Peringatan Asyura
  • sang penulis: Sultan Nur
  • Sumber:
  • Tanggal Rilis: 21:27:2 10-10-1403



Oleh: Sultan Nur

"Berkabung untuk pemimpin dan penghulu para syuhada, Imam Husein As, adalah cara bertaqarrub (kepada Allah SWT) paling utama dan akan memperkuat ruh keimanan, membangkitkan sikap heroisme kaum muslimin dan memberikan semangat untuk berkorban serta menjadi pemberani”.

Soal:

Apa hukum puasa pada hari ‘Asyura?

Jawab:

Puasa pada hari ‘asyura dan hari dimana seseorang ragu apakah hari itu hari Arafah atau Idul Adha adalah hukumnya makruh. Dalam riwayat dikatakan bahwa Imam Shadiq As bersabda:”Bani umayyah bernazar bahwa kalau mereka sukses membunuh Imam Husein As, maka pada hari syahadah itu mereka akan berpesta-pesta dan menjadikan hari tersebut sebagai hari penuh berkah dan juga mereka berpuasa dan menganggap hari itu sebagai hari Umayyah. Oleh karena itu, untuk menentang sikap kelompok sesat ini, para Imam As melarang untuk berpuasa pada hari ‘Asyura”.

Imam Khomeini Ra:

"Berkabung untuk pemimpin dan penghulu para syuhada, Imam Husein As, adalah cara bertaqarrub (kepada Allah SWT) paling utama dan akan memperkuat ruh keimanan, membangkitkan sikap heroisme kaum muslimin dan memberikan semangat untuk berkorban serta menjadi pemberani”.[1]

Soal:

Apa hukum puasa pada hari ‘Asyura?

Jawab:

Puasa pada hari ‘asyura dan hari dimana seseorang ragu apakah hari itu hari Arafah atau Idul Adha adalah hukumnya makruh. Dalam riwayat dikatakan bahwa Imam Shadiq As bersabda:”Bani umayyah bernazar bahwa kalau mereka sukses membunuh Imam Husein As, maka pada hari syahadah itu mereka akan berpesta-pesta dan menjadikan hari tersebut sebagai hari penuh berkah dan juga mereka berpuasa dan menganggap hari itu sebagai hari Umayyah. Oleh karena itu, untuk menentang sikap kelompok sesat ini, para Imam As melarang untuk berpuasa pada hari ‘Asyura”.[2]

Soal :

Apakah seseorang boleh melukai dirinya pada saat memperingati hari duka Imam Husein As?

Jawab:

Imam Khomeini, Ayatullah Ali Khemenei, Ayatullah Fadhil Langkarani: Hal ini harus dijauhi dalam artian bahwa perbuatan seperti ini dewasa ini tidak memiliki kelayakan untuk diterima dan juga tidak ditemukannya penjelasan dan keterangan yang bisa dan dapat dipahami serta juga perbuatan ini dapat mencoreng nama baik mazhab.[3]

Ayatullah Makarim Syirazi: Memperingati hari duka Al-Husein As merupakan syi’ar dan simbol terpenting dalam agama Islam dan juga merupakan bukti eksistensi dan kelanggenan pengikut Ahlulbait As; namun perlu diketahui bahwa hendaknya para pecinta Ahlulbait As menghindari perbuatan dan sikap yang dapat mencoreng nama baik mazhab dan juga menjauhi dari hal-hal mencederai atau melukai badan.[4]

Ayatullah Nuri Hamadani: hal ini dilarang (isykaal).[5]

Ayatullah Tabrizi: memperingati hari duka sang pemimpin para syuhada Imam Husein As merupakan simbol dan syi’ar terpenting dalam Islam dan juga merupakan lambang eksistensi dan konsistensi mazhab Syi’ah; namun perlu dimaklumi bahwa hendaknya para pengikut mazhab ini harus serta lazim untuk tidak berbuat hal-hal negative sehingga dapat dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam dan Ahlulbait dan juga harus menghindari perbuatan dan perilaku yang dapat mencoreng nama baik Islam dan ahlulbait.[6]

Ayatullah Shafi Gulpaigani: kalau hanya sekedarnya saja dan tidak sampai melukai badan, maka tidak ada larangan dalam memperingati hari berduka Imam Husein As.[7]

Ayatullah Bahjat: hukumnya kembali kepada hal bahwa yang terpenting tidak menimbulkan bahaya bagi diri dan yang lain sehingga bisa masuk pada wilayah haram; jadi pada dasarnya kalau hal tersebut tidak sampai membahayakan diri dan juga tidak menimbulkan mafsadah, maka tidak apa-apa.[8]

Soal:

Apakah shalat berjama’ah pada awal waktu lebih penting daripada melanjutkan acara peringatan berkabung atas syahadah Imam Husein As?

Jawab:

Seluruh maraji’: Shalat berjam’ah terlebih dahulu; Sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Husein As pada hari ‘Asyura, beliau melaksanakan shalat ketika waktu Zuhur tiba. Dengan demikian, hendaknya seluruh pengikut Ahlulbait As berusaha dalam segala kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah pada awal waktu; karena tujuan asasi dari pelbagai perjuangan, pengorbanan dan bahkan syahadah para Imam Maksum As dan anak-anak serta para sahabatnya adalah untuk menegakkan agama Islam yang mana salah satu puncak ajarannya setelah makrifatullah adalah shalat.[9]

Soal:

Apakah mengadakan acara dan resepsi pernikahan pada bulan Muharram itu haram hukumnya?

Jawab:

Seluruh maraji’: mengadakan acara seperti ini tidak apa-apa selama hal tersebut tidak diisi dengan maksiat dan mengejek serta mencoreng nama baik Imam Husein As; namun acara tersebut tidak akan mendapat berkah sedikit pun dan sebaiknya sebagai seorang muslim yang taat hendaknya mengadakan acara-acara semacam ini di bulan-bulan lain dan di hari-hari lain yang sesuai untuk acara seperti ini.

Soal:

Apa hukum telanjang (setengah badan) ketika dalam acara berkabung atas syahadah Imam Husein As?

Jawab:

Mayoritas maraji’: tidak apa-apa, kecuali bila menimbulkan mafsadah dan kerusakan.

Ayatullah Makarim Syirazi: tidak boleh (ihtiyat wajib; wajib berhati-hati).[10]

Soal:

Apakah boleh kaum laki-laki telanjang (setengah badan) pada acara berkabung atas syahadah Imam Husein As yang juga dihadiri oleh kaum wanita?

Jawab:

Imam Khomeini, Ayatullah Fadhil Langkarani: kalau tidak menimbulkan mafsadah dan kerusakan, maka tidak apa-apa dan bagi kaum wanita harus menghindari dari melihat badan laki-laki yang bukan muhrimnya.[11]

Ayatullah Makarim Syirazi: kaum laki-laki harus menghindari perbuatan ini (ihtiyat wajib; wajib berhati-hati).[12]

Ayatullah Tabrizi: tidak apa-apa.[13]

Ayatullah Shafi Gulpaigani: kalau tidak dilihat atau tidak Nampak oleh penglihatan kaum wanita, maka tidak apa-apa.[14]

Ayatullah Bahjat: berdasarkan ihtiyat wajib, kaum laki-laki harus menutup badan mereka dari pandangan yang bukan muhrim.[15]

Soal:

Apa hukum menggunakan rantai-rantai kecil yang disertai dengan paku atau benda tajam lain untuk memukul-memukul badan ketika berkabung atas syahadah Imam Husein As?

Jawab:

Imam Khomeini, Ayatullah Ali Khemenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Makarim Syirazi dan Ayatullah Fadhil Langkarani: kalau menggunakan rantai-rantai seperti yang disebutkan diatas dapat menyebabkan masyarakat memandang agama atau mazhab itu negative dan juga dapat membahayakan badan, maka hukumnya tidak boleh.[16]

Ayatullah Shafi Gulpaigani: kalau mudharat yang ditimbulkannya tidak begitu berarti, maka dalam berkabung atas syahadah Imam Husein As itu tidak apa-apa.[17]

Ayatullah Nuri Hamadani: Berkabung atas syahadah Imam Husein As pada tataran yang sesuai dengan tradisi dan sunnah di kalangan kaum Syi’ah, maka hukumnya tidak apa-apa.[18]

Soal:

Apakah acara seperti pelantunan syair-syair ratapan dan juga syair-syair pujian (untuk Ahlulbait As) yang dilakukan oleh kalangan kaum wanita dan juga dengan menggunakan mikropone yang suaranya terdengar oleh kaum laki-laki itu dibolehkan?

Jawab:

Mayoritas maraji’: Kalau suara mereka itu bisa merangsang, menggairahkan syahwat, maka tidak boleh.[19]

Ayatullah Makarim Syirazi: Tidak boleh.[20]

Soal:

Bermasalahkah jika perbuatan-perbuatan berikut ini dilakukan pada bulan Muharram, seperti memukul-mukul badan dengan sebuah alat (semisal alat yang terbuat dari rantai-rantai kecil) dan juga mewarnai rambut serta berhias bagi kaum wanita?

Jawab:

Seluruh Maraji’: Kalau perbuatan-perbuatan yang disebutkan diatas tidak disertai dengan maksiat dan juga tidak menimbulkan adanya pelecehan atas hari-hari berkabung pemimpin para syahid, Imam Husein As, maka hukumnya tidak apa-apa. Akan tetapi, seyogyanyalah sebagai seorang muslim yang taat senantiasa berusaha untuk melakukan hal-hal seperti yang disebutkan di atas pada hari-hari atau bulan-bulan yang sesuai dengannya; karna Imam Shadiq As bersabda: “semoga Allah SWT senantiasa menurunkah rahmat-Nya untuk kaum Syi’ah yang mana mereka bergembira ketika kami berbahagia dan bersedih ketika kami berduka” dan selazimnyalah kita ikut berduka ketika para pemimpin kita dari Ahlulbait As sedang berkabung.

Soal:

Apa hukum melompat-lompat dan menepuk-nepuk dada ketika sedang mengikuti acara berkabung?

Jawab:

Ayatullah Ali Khemenei: Seyogyanya sebagai seorang mukmin untuk menghindari perbuatan atau sikap yang tidak cocok dengan majlis-majlis perkabungan Imam Husein As dan perbuatan yang disebutkan diatas apabila tidak menimbulkan melemahnya acara-acara berkabung dan belasungkawa, maka hukumnya tidak apa-apa.[21]

Ayatollah Sistani: Tidak ada masalah.[22]

Soal:

Apa hukum memukul-mukul badan dengan sebuat alat (semisal rantai-rantai kecil) seperti yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin?

Jawab:

Ayatullah Ali Khemenei: kalau yang dilakukannya itu masih pada tataran tradisi (‘Urf) yang selayaknya dilakukan oleh seorang yang sedang berduka dan berkabung, maka hukumnya tidak apa-apa.

Soal:

Apa hukum memainkan dan meniup trompet dan seruling pada acara ta’ziah?

Jawab:

Imam Khomeini, Ayatullah Ali Khemenei, dan Ayatullah Fadhil Langkarani: menggunakan alat-alat music dalam rupa yang menghanyutkan dan melalaikan (baca; negative) serta sesuai dengan apa yang sering terjadi di dalam majlis-majlis kemaksiatan, maka hukumnya adalah haram.[23]

Ayatullah Makarim Syirazi, Ayatullah Sistani, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Nuri Hamadani dan Ayatullah Wahid Khurasani: menggunakan alat-alat music dengan rupa dan bentuk yang menghanyutkan (baca; negative) dan sesuai dengan majlis-majlis kemaksiatan, maka hukumnya haram.[24]

Ayatullah Bahjat dan Ayatullah Shafi Gulpaigani: iya, hal ini bermasalah (isykal).[25]

Soal:

Apa hukum menggunakan drumband pada acara-acara berkabung dan juga selainnya?

Jawab:

Mayoritas Maraji’: kalau penggunaannya sesuai dengan tradisi (‘Urf) dan juga tidak menghanyutkan (baca; negative), maka hukumnya tidak apa-apa.[26]

Soal:

Apa hukum menggunakan bendera atau umbul-umbul dan menyimpannya di dalam majlis-majlis atau memegangnya pada acara-acara berkabung syahadah Al Husein As?

Jawab:

Imam Khomeini, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fadhil Langkarani, Ayatullah Makarim Syirazi, dan Ayatullah Sistani: tidak apa-apa dan tidak bermasalah.[27]

Ayatullah Ali Khemenei: pada dasarnya tidak apa-apa atau tidak bermasalah, dengan catatan bahwa hal tersebut jangan diklasifikasikan sebagai bagian dari perkara agama.[28]

Ayatullah Nuri Hamadani: menggunakannya sesuai dengan tradisi (‘Urf) tidak apa-apa dan tidak bermasalah.[29]

Ayatullah Shafi Gulpaigani: membawa bendera dan umbul-umbul bisa dianggap sebagai syiar Islam dan hukumnya tidak apa-apa.[30]

Soal:

Apakah memakai pakaian hitam pada hari berkabung dan syahadah para Imam Ma’sum itu makruh?

Jawab:

Ayatullah Ali Khemenei: kemakruhannya itu tidak langgeng, bahkan kalau untuk memuliakan syi’ar-syi’ar (Islam) akan mendapat balasan pahala.[31]

Ayatullah Bahjat: termasuk perbuatan baik, namun jangan sampai membuat orang lain keberatan atau mengganggu dan tidak menyenangkan.[32]

Ayatullah Sistani: termasuk perbuatan dan amalan baik dan terpuji.[33]

Ayatullah Fadhil Langkarani: memakai pakaian hitam pada hari syahadah Imam Husein As dan Imam-imam lainnya adalah hal yang dianjurkan dan dianggap baik oleh syariat karna termasuk cara untuk mengagungkan syi’ar Islam.[34]

Ayatullah Shafi Gulpaigani, Ayatullah Nuri Hamadani: memakai pakaian hitam sebagai bukti keberkabungan atas syahadah Imam Husein As adalah termasuk perbuatan baik dan dianjurkan.[35]

Soal:

Apakah shalat dengan menggunakan pakaian hitam bagi yang sedang berkabung atas syahadah Al Husein As itu hukumnya makruh?

Jawab:

Ayatullah Shafi Gulpaigani: karna pakaian hitam itu adalah lambang dari orang-orang yang berkabung atas pemimpin para syuhada, Imam Husein As, dan berkabung untuk Imam Husein As adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai-nilai kesempurnaan, maka memakai pakaian hitam untuk shalat itu hukumnya tidak makruh.[36] []

[1] . Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 2, hal 28; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat-e jadid, jilid 1, hal 158.

[2] . Imam Khomeini, Tahrir al Wasilah, jilid 1; dan kitab Jawaahir, jilid 7, hal 107.

[3] . Imam, Istiftaat, jilid 3, pertanyaan-pertanyaan umum, soal ke 37; Ali Khemenei, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1461; Fadhil Langkarani, Jami’ al masaail, jilid 3, soal ke 1.217

[4] . Makarim, makaremshirazi.org, tentang “qame zani”.

[5] . Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 597.

[6] .Ayatullah Tabrizi, istiftaat, soal ke 2003, 2012 dan 2014.

[7] . kantor Ayatullah Shafi Gulpaigani.

[8] . Ayatullah Bahjat, Istiftaat, jilid 4, soal ke 6.383.

[9] . Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 2176 dan 2177; Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 599; dan seluruh kantor maraji’.

[10] .Ayatullah Makarim Syirazi, www.makaremshirazi.org.

[11] . Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 3, pertanyaan-pertanyaan umum, soal ke 46; Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 2163 dan 2165.

[12] . Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat, jilid 2, soal ke 765.

[13] . Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, soal ke 2004.

[14] . Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, soal ke 1597.

[15] . Ayatullah Bahjat, Taudhihu al Masaail, masalah ke 1937.

[16] .Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 3, soal ke 34 dan 37; Ayatullah Ali Khemenei, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1441; Ayatullah Tabrizi,Istiftaat, soal ke 2003 dan 2012; Ayatullah Makarim, Istiftaat, jilid 1, soal ke 574; Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 2162, 2166 dan 2173.

[17] . Ayatullah Shafi, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, soal ke 1594.

[18] . Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 1, soal ke 1063 dan jilid 2, soal ke 601.

[19] . Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaai’, jilid 2 soal ke 2182; Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, soal ke 1681; Ayatullah Ali Khemenei, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1145; Ayatullah Nuri Hamadhani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 545; Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 3 (Ahkaam-e Nazhar), 57 dan 65; Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, soal ke 1058; kantor Ayatullah Wahid Khurasani, Ayatullah Sistani dan Ayatullah Bahjat.

[20]. Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat, jilid 2 soal ke 764 dan jilid 1, soal ke 785.

[21] . fatwa ini diambil langsung dari kantor perwakilan Rahbar.

[22] . www.sistani.org (pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawabannya), soal ke 3.

[23] . Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 2 (makaasib muharranah), soal ke 45; Ayatullah Ali Khemenei, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1161; Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 988 dan 2176.

[24] . Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat, jilid 1, soal ke 516 dan 521; Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 571; Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, soal ke 2019; Ayatullah Sistani, www.sistani.org, (tentang music), soal ke 24; dan kantor Ayatullah Wahid Khurasani.

[25] . Ayatullah Shafi Gulpaigani, Taudhih al Masaail, soal ke 2833 dan Kantor Ayatullah Bahjat.

[26] Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 2 (Makaasib Muharramah), soal ke 27 dan 36; Ayatullah Ali Khemenei, Istiftaat, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1441; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat, jilid 1, soal ke 516; Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 604 dan 596 dan jilid 1, soal ke 448; Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, soal ke 2009 dan Shiraat an Najaah, jilid 6, soal ke 1477; Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 2174.

[27] . Imam Khomeini, Istiftaat, jilid 2 (Makaasib Muharramah), soal ke 72; Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, soal ke 2007; Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, soal ke 2174; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftaat, jilid 1, soal ke 579; Ayatullah Sistani, www.sistani.org (syi’ar agama), soal ke 6.

[28] . Ayatullah Ali Khemenei, Ajwibah al Istiftaat, soal ke 1444.

[29] . Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftaat, jilid 2, soal ke 598 dan 604.

[30] . Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, soal ke 1595.

[31] . www.leader.ir, (purshehay-e mutadavel; pertanyaan-pertanyaan umum), bagian azadari (belasungkawa).

[32] . Ayatullah Bahjat, Istiftaat, jilid 4, soal ke 6381.

[33] . www.sistani.org (pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawabannya), soal ke 8.

[34] . Ayatullah Fadhil Langkarani, Jaami’ al Masaail, jilid 1, hal 621, soal ke 2170.

[35] . Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, hal 130, soal ke 1590; Ayatullah Nuri Hamadani, 1001 masalah, jilid 2, hal 180, soal ke 602.

[36] . Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jaami’ al Ahkaam, jilid 2, hal 130, soal ke 1591.