4 Tahapan Dalam Talaq
  • Judul: 4 Tahapan Dalam Talaq
  • sang penulis: Ust. Muhamad bin Alwi
  • Sumber: khazanahalquran.com
  • Tanggal Rilis: 20:43:24 1-10-1403

Perceraian semakin marak terjadi. Pernikahan yang telah dibina bertahun-tahun ataupun pernikahan yang masih berumur jagung mudah sekali retak dan berujung pada kata talaq.

Sebenarnya, maraknya perceraian disebabkan karena manusia tidak mengerti dan tidak mengamalkan tahapan yang diajarkan Al-Qur’an sebelum bercerai. Berikut ini adalah tahapan talaq dalam Al-Qur’an yang terangkum dalam Surat An-Nisa’ ayat 34-35.

Tahap 1: Memberi Nasehat

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan melanggar hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka

 

Tahap 2: Pisah Ranjang

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

Tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang)

 

Tahap 3: Memukul Tanpa Menyakiti

وَاضْرِبُوهُنَّ

Dan (kalau perlu) pukullah mereka.

Tahap ketiga ini sama sekali tidak mendukung kekerasan dalam rumah tangga. Arti pemukulan yang dimaksud  adalah memukul tanpa menyakiti apalagi sampai melukai. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan.

Menggunakan tangan tanpa menyakiti boleh dilakukan setelah memberi nasehat dan berpisah ranjang sudah tak bisa lagi menyelesaikan masalah. Tujuannya untuk langkah terakhir agar pasangan kita sadar dan mau kembali taat kepada suaminya.

Setelah sampai pada tahap ini suami harus berhenti dan melihat bagaimana respon dari istrinya. Jika si istri ingin berubah dan taat kepadanya, maka dia tidak boleh lagi menyusahkan istri dengan “hukuman” sesuai tahapan diatas.

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً -٣٤-

“Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.” (An-Nisa’ 34)

 

Namun jika istri belum sadar dan tetap pada bertahan untuk tidak taat kepada suaminya, maka tahapan akan berlanjut pada tahapan keempat dan terakhir.  

Tahap 4: Mempertemukan Juru Damai dari Kedua Keluarga

 

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.

 

Tahapan talaq telah mencapai tahap yang terakhir. Setelah juru damai dari kedua keluarga telah bertemu, tinggal melihat hasil dari pertemuan mereka. Jika telah sepakat untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangga pasangan ini, maka Allah akan memberi taufik kepada mereka berdua.

إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً -٣٥

“Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah Memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (An-Nisa’ 35)

 

Bercerai memang bukan hal yang mudah. Ada tahapan yang cukup panjang untuk sampai pada keputusan itu. Karenanya, dalam Surat At-Talaq, Allah memberi syarat untuk pasangan yang ingin bercerai dengan menghadirkan saksi 2 orang yang adil.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ -٢-

“Maka apabila mereka telah mendekati akhir idah-nya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau ceraikanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (At-Thalaq 2)

 

Pernikahan adalah bangunan yang paling dicintai Allah swt dan bercerai adalah keputusan halal yang paling dibenci-Nya. Masalah terbesar dalam rumah tangga adalah tidak adanya pondasi yang kuat untuk mempertahankan bangunan suci ini.

Sebagian kaum muslimin telah menganggap agama adalah barang kadaluarsa, padahal agama adalah pondasi terkuat untuk membangun semua bangunan kehidupan. Bangunan pernikahan, pertemanan, persahabatan, bisnis dan semua hubungan di dunia ini akan bertahan lama jika pondasinya sekuat agama.

Andai semua hubungan itu di jalin karena cinta kepada Allah maka hubungan itu akan abadi seperti nama-Nya yang tak pernah sirna.