HAK WANITA DALAM PERNIKAHAN
  • Judul: HAK WANITA DALAM PERNIKAHAN
  • sang penulis: ust. muhsin labib
  • Sumber: muhsinlabib.com
  • Tanggal Rilis: 20:6:58 1-10-1403

Seorang teman yang saya hormati mengajukan dua pertanyaan sebagai berikut:

1. Mengapa hak talak menjadi hak laki (suami)?
2. Bila wanita lebih mendahulukan emosi atas rasio, mengapa keberimanan laki dan perempuan dianggap sama, padahal keberimanan bersifat rasional?

Jawaban saya sebagai berikut:

1. Hak nikah (ijab) ada pada perempuan. Karena itu hak talak ada pada laki. Jika digabung, maka yang terjadi adalah perbudakan bukan pernikahan. Meski begitu, perempuan punya hak gugat cerai (khul’).

2. Taklif berlaku atas manusia sebagai hewan berakal apapun jenis kelaminnya. Karenanya, keberimanan dan kehambaan tidak bergantung pada gender dan seks. Bentuk taklif hukum kadang disesuaikan dengan anatomi dan konstruksi. Karena itu, sebagian hukum berlaku khusus atas laki dan sebagian lain khusus bagi perempuan.

3. Laki dan perempuan adalah predikat aksidental secara natural yang melekat pada substansi manusia. Aksiden ini menciptakan identitas dan karakteristik khas, namun tidak mengugurkan substansi dasarnya sebagai hewan berakal.

Bahwa perempuan lebih mengutamakan emosi dari rasionya adalah premis ‘selalu’ atau ‘sering’, bukan premis niscaya, karena sebagian laki malah kadang mengutamakan emosi atas rasio.

4. Dalam pernikahan terdapat fitur “ta’liq” yang memberikan hak kepada isteri untuk mewakili suami menceraikan dirinya bila suatu saat dianggap tidak melaksanakan tugas normatif sebagai suami.

Sayangnya, “ta’liq” ini tidak mendapatkan perhatian, atau sengaja disembunyikan, sehingga hanya bersifat formalitas, apalagi biasanya dibacakan setelah akad dilaksanakan.