Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perceraian?
  • Judul: Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perceraian?
  • sang penulis:
  • Sumber: www.islammenjawab.com
  • Tanggal Rilis: 21:57:47 1-10-1403

Islam memperingatkan setiap pasangan suami istri

tentang dampak negatif perceraian dan putusnya tali

ikatan perkawinan. Dampak negatif tersebut akan

menimpa kondisi psikis mereka berdua, anak-anak,

dan juga masyarakat.

Perceraian adalah sumber kegelisahan dan kelabilan

psikis, perasaan, dan tingkah laku anak karena ia

sangat membutuhkan cinta dan kasih sayang yang

seimbang dari ayah dan ibunya. Bahkan, seorang anak

hanya dengan memikirkan dan mengkhayalkan

perceraian kedua orang tua, akan merasa gelisah.

Jika hal itu berkelanjutan akan berdampak negatif

pada kestabilan perasaan dan kejiwaannya.

Sehubungan dengan hal ini, Islam telah menawarkan

sebuah konsep dalam menjaga hubungan baik antara

suami isteri untuk menghindarkan perceraian dan

kehancuran rumah tangga. Dalam banyak nash, Islam

bahkan melarang perceraian. Rasulullah SAWW

bersabda,

أوصاني جبرئيل عليه السلام بالمرأة حتى ظننت انه لا ينبغي

طلاقها إلاّ من فاحشة مبيّنة

Artinya: Jibril sering berpesan kepadaku tentang

talak (perceraian), sampai-sampai aku mengira bahwa

wanita tidak boleh dicerai kecuali jika telah melakukan

perbuatan zina dengan terang-terangan.[1]

Imam Ja’far Shadiq a.s. mengatakan,

ما من شيء ممّا أحلّه الله عزّ وجل أبغض إليه من الطلاق وأن الله

يبغض المطلاق الذوّاق

Artinya: Tidak ada sesuatu yang halal yang lebih

Allah benci daripada perceraian. Allah sangat

membenci orang lelaki yang gemar menceraikan isteri

dan sering kawin hanya untuk menikmati wanita sesaat

saja. [2]

Beliau juga berkata,

إن الله عزّ وجل يحب البيت الذي فيه العرس , ويبغض البيت الذي

فيه الطلاق وما من شيء أبغض إلى الله عزّ وجل من الطلاق

Artinya: Sesungguhnya Allah SWT menyenangi rumah

yang di dalamnya terdapat orang yang baru menikah,

dan membenci rumah yang di dalamnya terdapat

perceraian. Tidak ada sesuatupun yang lebih Allah

benci daripada perceraian. [3]

Selain itu Islam, juga menganjurkan semua pasangan

untuk menyusun strategi demi menghindari perceraian.

Islam mengajak para suami istri untuk mempererat

tali cinta kasih di antara mereka dan menghimbau

agar secepatnya menyelesaikan semua masalah dan

pertikaian di antara keduanya yang dapat

mengakibatkan perceraian. Karena itulah, kita

temukan dalam banyak nash agama adanya perintah

untuk bergaul dengan baik dengan pasangan kita.

Allah SWT berfirman,

.. وعاشروهنّ بالمعروف فإن كرهتموهنّ فعسى أن تكرهوا شيئا و

يجعل الله فيه خيرا كثيرا

Artinya: …Bergaullah dengan isteri-isteri kalian

dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai

mereka, (bersabarlah) karena mungkin saja kalian

membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya

kebaikan yang berlimpah. [4]

Islam juga telah mengajarkan untuk mengadakan

perbaikan hubungan demi mengembalikan suasana

harmonis dalam keluarga. Allah SWT berfirman,

وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليهما أن

يصلحا بينهما صلحا والصلح خير ….

Artinya: Jika seorang wanita merasa khawatir

terhadap sikap tak acuh suami terhadapnya, ia dapat

mengusahakan perdamaian di antara mereka berdua.

Perdamaian itu adalah sesuatu yang baik…. [5]

Mengadakan perdamaian antara suami dan isteri lebih

baik daripada meninggalkannya. Melihat kenyataan

bahwa hati manusia dapat berubah-ubah dan kehendak

sewaktu-waktu dapat berbalik, Islam menekankan

kepada suami dan isteri untuk melakukan upaya

perdamaian sebelum mengambil keputusan untuk saling

berpisah. Allah SWT berfirman,

وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله و حكما من أهلها إن

يريدا إصلاحا يوفّق الله بينهما إنّ الله كان عليما خبيرا

Artinya: Jika kalian mengkhawatirkan adanya

pertikaian antara keduanya, utuslah seorang juru

damai dari masing-masing pihak, suami dan isteri.

Jika mereka berdua bermaksud mengadakan

perbaikan, Allah pasti akan memberikan taufik-Nya

kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui

dan Maha mengenal. [6]

Jika semua usaha perbaikan hubungan dan upaya untuk

mengembalikan keadaan seperti sediakala tidak

membuahkan hasil, dan jika semua pertikaian dan

perselisihan yang ada tidak bisa diselesaikan kecuali

dengan perceraian, saat itulah mungkin perceraian

merupakan jalan terbaik bagi mereka berdua.

Walaupun demikian, anak tetap akan mendapatan

pukulan yang hebat dari perpisahan kedua orang

tuanya tersebut dan ini akan terlihat pada perubahan

tingkah lakunya. Karena itu, Islam masih memberikan

peluang kepada mereka berdua untuk kembali

membangun rumah tangga mereka. Islam memberikan

kesempatan kepada suami untuk merujuk isterinya

saat ia masih berada dalam masa iddah atau

menikahinya dengan ijab qabul baru jika wanita itu

telah keluar dari masa iddah. Selain itu, ia masih

dapat merujuk setelah menceraikan isterinya sebanyak

dua kali.

Jika semua usaha perbaikan hubungan ini tidak

membuahkan hasil dan perpisahan benar-benar

terjadi, mereka berdua berkewajiban untuk menjaga

perasaan anak-anak dengan mencurahkan perhatian

dan kasih sayang kepada mereka. Selain itu, mereka

berdua harus memberikan pengertian kepada anak-

anak, bahwa baik ayah maupun ibu mereka adalah

orang-orang yang baik. Islam melarang kita untuk

berdusta, bergunjing, serta membongkar aib dan cela

orang lain. Dengan demikian, anak akan dapat

mengatasi masalah dan benturan psikis yang

ditimbulkan oleh perceraian orang tuanya.

 

CATATAN :

[1]Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih 3: 278

[2]Al-Kafi 6:54 hadis ke-2

[3]Ibid. Hadis ke-3

[4]Q.S. Al-Nisa’ :19

[5]Q.S. Al-Nisa’ :128

[6]Q.S. Al-Nisa’ :35