Beda Infak dan Sedekah
  • Judul: Beda Infak dan Sedekah
  • sang penulis:
  • Sumber: islamindonesia.co.id
  • Tanggal Rilis: 6:29:7 2-10-1403

Salah satu hal yang menyebabkan praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) sementara ditutup karena terkait dengan penempatan infak dan sedekah yang, menurut berbagai kalangan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.

UGB konon menyamakan makna infak dan sedekah dalam pembayaran setiap pasien.  Lantas, apa sebenarnya makna infak dan sedekah? Adakah perbedaan yang signifikan antarkeduanya?

Infak dan sedekah merupakan dua kata yang sering disandingkan secara beriringan dalam Islam. Bahkan bagi bangsa Indonesia sendiri, kata ini sering disandingkan pula dengan zakat, atau juga dikenal dengan istilah (Zakat, Infak, Sedekah--ZIS).

Tak ayal, sebagian masyarakat pun masih bingung membedakan keduanya. Padahal, infak dan sedekah merupakan dua kata berasal dari bahasa Arab, yang secara bahasa dan istilah memiliki perbedaan.

Sebagimana umunya sifat kata-kata, yakni arbitrer (mana suka) dan konvensional (disepakati), maka kedua kata tersebut juga mengalami perkembangan sesuai sifatnya—dimana keduanya mengalami perubahan, baik penyempitan maupun perluasan makna. Bahkan, ada pula yang mati atau tidak digunakan lagi, pun dengan kata infak dan sedekah.

Makna infak

Dahulu, selain kata infak dan sedekah merujuk pada harta benda, kedua kata ini pernah pula merujuk pada makna lain. Misalnya, kata infak bisa juga diartikan sebagai munafik.

Kamus Al-Munjid, menyatakan infak sebagai kata 'Nifaaqon' yang berarti dua lubang atau berpura-pura dan di dalam agama ia dikenal dengan istilah munafik.

Ibn Faris ibn Zakariyah, mengartikan infak secara etimologi, masuk dalam dua makna pokok. Yakni, (1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, (2) tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu.

Menurut Mohammad Daud Ali, infak merupakan pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap orang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.

Menurut Quraish Shihab, kata 'infak' secara bahasa berarti 'berlalu, hilang, tidak ada lagi' dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Karenanya, atas dasar ini Al Qur’an menggunakan kata infak dalam berbagai bentuknya—bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya.

Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Al Qur’an yang secara tegas menyebut kata 'harta' setelah kata infak. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infak dengan kata 'harta', sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya, antara lain, surah al-Ra'd ayat 22 dan surah al-Furqan ayat 67.

Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfal ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak.

Makna sedekah

Menurut Quraish Shihab, 'sedekah' berasal dari akar kata yang berarti 'kesungguhan dan kebenaran.' Al Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infak).

Tetapi, kata 'sedekah' tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata 'sedekah' dalam arti zakat wajib.

Letak perbedaan Infak dan sedekah

Infak dan sedekah, di samping memiliki persamaan—yakni tidak ditentukan nisabnya, keduanya juga memiliki perbedaan yang sangat jelas. Yakni, infak diperuntukkan khusus dalam bentuk materi finansial. Sedangkan sedekah, bisa diperuntukkan dalam bentuk apa saja, seperti membaca takbir, tahmid, tahlil, melempar senyum, melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar, dan lain sebagainya.

Selain itu, 'Sedekah' juga hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunnah. Sementara itu, infak mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih. Selain kepada kelompok yang tersebut dalam surah at-Taubah (9): 60, sedekah boleh diberikan kepada orang mampu, meskipun kepada orang miskin lebih baik. Sedekah sangat dianjurkan.