Imam Shadiq a.s. meriwayatkan sebuah riwayat yang menarik tentang birrul walidain:
Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata, “Aku memiliki seorang bayi perempuan dan aku membesarkannya. Saat ia sampai pada usia baligh aku memakaikan pakaian dan mendandaninya kemudian aku membawanya ke pinggir sebuah galian lalu mendorongnya hingga terjatuh ke dalam. Ucapan terakhir yang aku dengar darinya ketika ia mengatakan, “Ayah! Apakah kafarat (denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji) dari perbuatan buruk ini nantinya?”
Lalu Nabi saw. bertanya, “Apakah engkau masih memiliki ibu yang masih hidup?”
“Tidak,” jawabnya.
“Apakah engkau masih memiliki bibi dari ibu yang masih hidup?”
“Ya, ada,” jawabnya.
Nabi saw. bersabda kepadanya, “Berbuatlah baik kepadanya, karena ia sebagai pengganti dari ibumu. Perbuatan baik kepadanya itulah sebagai kafarat dari perbuatan buruk yang telah engkau lakukan dahulu.